Home / Kalbar / Polri

Senin, 23 September 2019 - 17:11 WIB

Satgas Karhutla Gunakan Maklumat Himbau Warga

SERIMBU, KALBAR – Satgas pendampingan Karhutla Desa Mandor merupakan satuan tugas untuk melakukan penecegahan serta penanganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mandor.

Dengan berbekal selebaran maklumat Kapolda Kalbar, BRIPKA. Hardiansyah dan BRIPTU. Riko Batubara menemui Mugiono warga dusun liansipi dan menjelaskan isi maklumat.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Himbau Stop Pungli Kepada Warga Binaannya

“Kami menjelaskan isi maklumat yang mana terdapat kewajiban dan larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla,” ujar BRIPTU. Riko Batubara.

Dijelaskannya bahwa sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla dan berharap warga mematuhi aturan ini sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

“Bagi pelaku karhutla hukuman penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 10 Tahun penjara serta denda paling sedikit sebesar 3 Miliyar Rupiah dan paling banyak sebesar 10 Miliyar rupiah,” terangnya.

Baca juga  Polsek Menyuke Amankan Sholad Tarawih

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Ajak Kepala Desa dan Warganya Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

Polri

Kapolres Landak Pimpin Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Kabupaten Landak

Kalbar

Awasi Sebaran COVID-19 dan Arus Mudik di Perbatasan

Polri

Kapolsek Cek Pembangunan TPS 3R di Desa Karangan

Polri

Sabhara Polsek Ngabang  Patroli Dialogis Memberikan Himbauan Kabtimbas Kepada Satpam Bank

Polri

Pengedar Sabu Ditangkap Lagi, Belasan Paket Barang Haram Disita

Polri

Kapolsek Hadiri Kegiatan Pisah Sambut Kepala KUA Mempawah Hulu

Polri

Polsek Menjalin Gandeng Tokoh Masyarakat Bentuk Program Kampung Bebas Narkoba
error: Content is protected !!