Home / Kalbar / Polri

Senin, 23 September 2019 - 17:11 WIB

Satgas Karhutla Gunakan Maklumat Himbau Warga

SERIMBU, KALBAR – Satgas pendampingan Karhutla Desa Mandor merupakan satuan tugas untuk melakukan penecegahan serta penanganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mandor.

Dengan berbekal selebaran maklumat Kapolda Kalbar, BRIPKA. Hardiansyah dan BRIPTU. Riko Batubara menemui Mugiono warga dusun liansipi dan menjelaskan isi maklumat.

Baca juga  Kapolsek Sengah Temila Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak

“Kami menjelaskan isi maklumat yang mana terdapat kewajiban dan larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla,” ujar BRIPTU. Riko Batubara.

Dijelaskannya bahwa sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla dan berharap warga mematuhi aturan ini sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

“Bagi pelaku karhutla hukuman penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 10 Tahun penjara serta denda paling sedikit sebesar 3 Miliyar Rupiah dan paling banyak sebesar 10 Miliyar rupiah,” terangnya.

Baca juga  Lagi Lagi, Unit Lantas Polsek Mandor Berikan Pelayanan Lalu Lintas

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Sengah Temila Pantau Langsung Pendistribusian Logistik Pilkades Serentak

Polri

Polisi Sambangi di Rumah Warganya

Polri

Guna Mencegah Tindak Kriminal di Malam hari Polisi Terus Lakukan Patroli

Polri

Lalulintas Di Mandor Tetap Lancar Dipagi Hari

Polri

Suasana Lengang! Kapolsek Pimpin Patroli Di Kecamatan Air Besar

Polri

Bhabinkamtibmas Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat

Polri

Kapolsek Ngabang Lakukan Penggalangan

Polri

Polisi Beri Pengamanan Penetapan Nomor Urut Calon Kades Tembawang Bale
error: Content is protected !!