SERIMBU, KALBAR – Satgas pendampingan Karhutla Desa Mandor merupakan satuan tugas untuk melakukan penecegahan serta penanganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mandor.
Dengan berbekal selebaran maklumat Kapolda Kalbar, BRIPKA. Hardiansyah dan BRIPTU. Riko Batubara menemui Mugiono warga dusun liansipi dan menjelaskan isi maklumat.
“Kami menjelaskan isi maklumat yang mana terdapat kewajiban dan larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla,” ujar BRIPTU. Riko Batubara.
Dijelaskannya bahwa sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla dan berharap warga mematuhi aturan ini sehingga tidak berbenturan dengan hukum.
“Bagi pelaku karhutla hukuman penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 10 Tahun penjara serta denda paling sedikit sebesar 3 Miliyar Rupiah dan paling banyak sebesar 10 Miliyar rupiah,” terangnya.
Penulis : HA













