Home / Kalbar / Polri

Senin, 23 September 2019 - 17:11 WIB

Satgas Karhutla Gunakan Maklumat Himbau Warga

SERIMBU, KALBAR – Satgas pendampingan Karhutla Desa Mandor merupakan satuan tugas untuk melakukan penecegahan serta penanganan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mandor.

Dengan berbekal selebaran maklumat Kapolda Kalbar, BRIPKA. Hardiansyah dan BRIPTU. Riko Batubara menemui Mugiono warga dusun liansipi dan menjelaskan isi maklumat.

Baca juga  Polda Kalbar Bentuk Satgas Pilkada Damai‎

“Kami menjelaskan isi maklumat yang mana terdapat kewajiban dan larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla,” ujar BRIPTU. Riko Batubara.

Dijelaskannya bahwa sanksi hukum sangat berat bagi pelaku karhutla dan berharap warga mematuhi aturan ini sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

“Bagi pelaku karhutla hukuman penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 10 Tahun penjara serta denda paling sedikit sebesar 3 Miliyar Rupiah dan paling banyak sebesar 10 Miliyar rupiah,” terangnya.

Baca juga  Dukung Kebijakan Pemerintah, Polsek Mempawah Hulu Pantau Penyaluran BPNT

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Kalbar

Hasil Survey Tertas, Karolin Pacu Kinerja Kader PDI Perjuangan Kalbar

Polri

Gelar Operasi Pekat Polsek Air Besar Sasar Toko Sembako Di Serimbu

Polri

Putus Asa Sakit Tak Kunjung Sembuh, Warga Kecamatan Sengah Temila Nekad Mengakhiri Hidupnya Minum Racun Rumput

Polri

Kapolsek Sebangki Ikuti Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Kapuas 2019 Polres Landak

Kalbar

PN Sanggau Raih Akreditasi A Excellent

Polri

Sinergi Polisi dan Warga Sebangki, Patroli Malam Dapat Sambutan Positif

Polri

Penekanan Kapolsek Ngabang Saat Menjadi Pembina Upacara di SMA TAKHASSUS Al-Quran Ngabang

Polri

Dua Personil Polsek Mandor PAM Sholat Jumat di Masjid Baitul Jamaiyah Mandor
error: Content is protected !!