NGABANG, KALBAR – Anggota jaga Polsek Ngabang memberikan pelayanan pembuatan laporan kehilangan barang (kartu tanda penduduk) kepada warga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, Senin (07/10/19).
Jika KTP hilang maka untuk mengurus kembali kartu tanda penduduk tersebut harus dilengkapi persyaratan salah satunya adalah laporan kehilangan barang (kartu tanda penduduk) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian sehingga warga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang bernama Jaka Putra membuat laporan kehilangan barang (kartu tanda lenduduk) untuk kepentingan mengurus kembali kartu tanda penduduk yang telah hilang atau tercecer.
Warga Desa Amboyo Inti bernama Jaka Putra juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pihak Polsek Ngabang kepada dirinya karena dalam waktu singkat laporan yang kami butuhkan sudah selesai”,ucap Jaka Putra.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa dalam pembuatan laporan kehilangan barang (kartu tanda penduduk) sangat penting karena dikhawatirkan KTP tersebut dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan kejahatan.
Kapolsek mengimbau kepada warga masyarakat jika kehilangan berupa kartu identitas diri (KTP) supaya segera laporkan ke kantor polisi untuk dibuatkan surat tanda bukti lapor kehilangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,”ujar Kapolsek
Penulis: BS













