Home / Polri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 05:31 WIB

Satgas Pendampingan Desa Mandor Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu antensi dari pemerintah pusat guna dilakukan pencegahan dan penanganannya diberbagai daerah di Indonesia.

Menyikapi hal ini satgas pendampingan Desa Mandor gencar melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan BRIPTU Riko Batubara dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla, Senin siang (14/10).

Baca juga  Kanit Provos Laksanakan Gaktiblin Cek Kelengkapan Administrasi Personil

“Saya menjelaskan isi maklumat kepada Didik warga desa Mandor,” terangnya.

Riko mengatakan, mensosialisasikan maklumat ini merupakan salah satu langkah pencegahan, sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ini jelas dilarang negara.

Baca juga  Hari Pertama Ops Pekat Kapuas, Polres Landak Gelar Razia Kendaraan Bermotor

“Saya yakin banyak warga yang paham dan mengerti akan maklumat ini, sehingga setiap perbuatan itu ada konsekuensinya apabila melanggar maka sanski hukum menanti,” tuturnya.

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Polisi Amankan Jalannya   KKR Di Sengah Temila

Polri

Polsek Menjalin Berhasil Ungkap Pencurian Hewan Sapi Milik Warga

Polri

Patroli  Rutin  Sabhara   Polsek  Ngabang Menyambangi  Satpam  Bank  Mandiri

Polri

Mencegah Penimbunan Barang Sembako Personil Polsek Menjalin Sasar Pasar Menjalin

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Berikan Himbauan Karhutla

Polri

Warga Sangat Mendukung Polri Untuk Menumpas Paham Radikalisme

Polri

Hendri Mendukung Larangan Mudik Demi Mencegah Penyebaran Covid-19

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Kegiatan Posyandu Presisi
error: Content is protected !!