Home / Polri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 05:31 WIB

Satgas Pendampingan Desa Mandor Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu antensi dari pemerintah pusat guna dilakukan pencegahan dan penanganannya diberbagai daerah di Indonesia.

Menyikapi hal ini satgas pendampingan Desa Mandor gencar melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan BRIPTU Riko Batubara dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla, Senin siang (14/10).

Baca juga  Kapolres Landak Cek Pos Pengamanan Arus Mudik Polsek Mandor

“Saya menjelaskan isi maklumat kepada Didik warga desa Mandor,” terangnya.

Riko mengatakan, mensosialisasikan maklumat ini merupakan salah satu langkah pencegahan, sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ini jelas dilarang negara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas berikan Pelayanan Kepada Warganya di bidang Program Posyandu

“Saya yakin banyak warga yang paham dan mengerti akan maklumat ini, sehingga setiap perbuatan itu ada konsekuensinya apabila melanggar maka sanski hukum menanti,” tuturnya.

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota Gabungan Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polri

Sat Binmas Polres Landak Memberikan Imbauan Kamtibmas ke Pelajar

Polri

Bhabinkamtibmas sambangi Saudara Wawan Warga Desa Paku Raya Dusun Sejawat dan Sekalian Berikan Imbauan

Polri

Seksi Pengawasan Laksanakan Verifikasi di Polsek Menyuke

Polri

Memperingati Tahun Baru Islam 1440 H personil Polsek Mandor Pam Pertandingan Voli

Polri

Ini Yang dilakukan KSPKT Polsek Mandor Setelah Serah Terima

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Menjadi Pembina Upacara Di Sekolah Dasar

Polri

Kapolsek Sebangki Sosialisasi Penerimaan Polri 2019
error: Content is protected !!