MANDOR, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu antensi dari pemerintah pusat guna dilakukan pencegahan dan penanganannya diberbagai daerah di Indonesia.
Menyikapi hal ini satgas pendampingan Desa Mandor gencar melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan BRIPTU Riko Batubara dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla, Senin siang (14/10).
“Saya menjelaskan isi maklumat kepada Didik warga desa Mandor,” terangnya.
Riko mengatakan, mensosialisasikan maklumat ini merupakan salah satu langkah pencegahan, sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ini jelas dilarang negara.
“Saya yakin banyak warga yang paham dan mengerti akan maklumat ini, sehingga setiap perbuatan itu ada konsekuensinya apabila melanggar maka sanski hukum menanti,” tuturnya.
Penulis : HA







