Home / Polri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 05:31 WIB

Satgas Pendampingan Desa Mandor Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar

MANDOR, KALBAR – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu antensi dari pemerintah pusat guna dilakukan pencegahan dan penanganannya diberbagai daerah di Indonesia.

Menyikapi hal ini satgas pendampingan Desa Mandor gencar melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan BRIPTU Riko Batubara dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan serta sanksi hukum bagi pelaku karhutla, Senin siang (14/10).

Baca juga  Bhabinkamtibmas, Bantu Penanganan ODGJ Yang Terpasung Selama Belasan Tahun

“Saya menjelaskan isi maklumat kepada Didik warga desa Mandor,” terangnya.

Riko mengatakan, mensosialisasikan maklumat ini merupakan salah satu langkah pencegahan, sehingga masyarakat tahu bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ini jelas dilarang negara.

Baca juga  Unit SPKT  Polsek Ngabang Memberikan Pelayanan Laporan Kehilangan Dengan Humanis

“Saya yakin banyak warga yang paham dan mengerti akan maklumat ini, sehingga setiap perbuatan itu ada konsekuensinya apabila melanggar maka sanski hukum menanti,” tuturnya.

Penulis : HA

Share :

Baca Juga

Polri

Kasat Binmas Polres Landak Sambangi Tokoh Masyarakat Kecamatan Mandor

Polri

Binmas Polres Landak Terapkan Prokotol Kesehatan ke Taman Kota Intan Ngabang

Polri

Sarana Ibadah, Cara Efektif Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Bhabinkamtibmas Libatkan Ibu – Ibu Untuk Ikut Pelihara Kamtibmas

Polri

Kanit Sabhara Kunjungi Anggota Babinsa Salatiga yang Opname di Puskesmas Mandor

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Polri

Bulan Maret 2019 Pembuatan LKB di Kantor Polsek Mandor Meningkat

Polri

Sabahara Polsek Ngabang Sambangi Swalayan Mini Market Satelit Polisi Berikan Himbauan Kamtibmas Karyawan
error: Content is protected !!