Home / Pemda Landak

Kamis, 17 Oktober 2019 - 01:01 WIB

Satpol PP Landak Lakukan Penertiban Pedagang Jual Beli Karet di Pasar Ngabang

NGABANG, KALBAR – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak melaksanakan penertiban pedagang Jual Beli Karet di pasar ngabang pada Senin (14/10/2019) Kemarin.

Kepala Bidang Katim, Ya’Yadi menyampaikan saat ini seluruh dinas terkait sudah berkoordinasi dan mengambil keputusan untuk melakukan penertiban terhadap aktifitas jual beli karet di pasar ngabang.

Menurutnya, menjadi dasar penertiban ini yaitu mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019.

“Ada beberapa OPD yang di undang dan sudah diambil keputusan bahwa jual beli karet ini akan kita tertibkan dan mengacu kepada peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019 pasal 6,7,8 dan 9 terkait dengan perdagangan karet dan pengolahan karet baik dari kebun petani sampai menjual keluar dan ini sudah diatur oleh menteri perdagangan sesuai PP yang terbaru,” ujar Ya’Yadi saat di wawancarai oleh Tim Media Center di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak, Selasa (15/10/2019) Pagi.

Ia juga mengatakan ada beberapa pedagang karet yang ada di luar/dalam  kota ngabang yang sudah mulai melakukan pendekatan terhadap pedagang-pedagang itu sendiri.

Baca juga  Bupati Karolin Dilantik Menjadi Ketua Mabicab Pramuka Landak

“Saat ini pedagang karet yang berada di kota ngabang memiliki 11 pedagang dalam kota dan 3 pedagang luar kota. Dalam hal ini seperti Satpol PP, perdagangan dan PTSP bekerjasama untuk terus melakukan pengecekan dalam persuasif terlebih dahulu yaitu seperti melakukan pendekatan dengan pedagang-pedagang itu sendiri,” jelas Ya’Yadi.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa jual beli tersebut tidak boleh di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2011.

“Kalu kita lihat dari 11 pedagang yang ada di dalam kota ngabang, perizinan jual beli barang tersebut yaitu barang klontong. Hal ini Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2011 jual beli ini tidak boleh di dalam kota dan surat izinnya tersendiri sementara leading sektornya yaitu perdagangan kemudian yang mengeluarkan izinnya adalah PTSP dan ini sudah diatur oleh peraturan menteri nomor 39 tersebut,” jelas Ya’Yadi.

Kepala Bidang Katim juga menambahkan tujuan penertiban yang dilakukan tersebut juga untuk mengurangi kemacetan pada alur jalan serta menghindari adanya kerusakan dari pada jalan tersebut.

Baca juga  17 Tahun Sekolah Kristen Makedonia, Pendidikan Adalah Prioritas Karolin

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita dalam melakukan penertiban jalan yaitu efeknya jual beli di dalam kota yaitu dari segi jalan dikarenakan akan mengakibatkan timbulnya kemacetan alur jalan tersebut dan memakan badan jalan yang seharusnya bisa digunakan untuk lahan parkir, dan itu disebabkan oleh adanya penumpukan-penumpukan karet tersebut. Oleh karena itu kami selaku pemerintah Kabupaten Landak terus berkomitmen dalam menjaga dan menertibkan pasar ngabang ini,” ucap Ya’Yadi.

Ya’Yadi juga berharap dengan dilakukan adanya penertiban jual beli karet tersebut kota ngabang bisa semakin terarah untuk ke depannya.

“Dengan ditertibkan pedagang jual beli karet ini mudah-mudahan kota ngabang ini akan tertata rapi dan berjalan dengan baik ke depannya,” harap Ya’ Yadi.

 

Penulis: MC-005

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Hari Ketiga Pendaftaran Cakades Raja,  Baru 2 Orang Mendaftar

Pemda Landak

Pesan Bupati Landak Untuk Petani Ditengah Wabah Covid 19

Pemda Landak

Sosialisasi Perda Kalbar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Digelar Landak

Pemda Landak

Safari Ramadhan di Kuala Behe, Masyarakat Jangan Percaya Berita Hoax

Pemda Landak

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Landak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Pemda Landak

Bupati Karolin Minta TP PKK Landak Sosialisasikan Program Pemerintah

Pemda Landak

Serentak Se Indonesia Gelar Pencanangan PIN 2024: Kabupaten Landak Sasaran Diberikan Kepada 59.212  Anak

Pemda Landak

Panitia Ingatkan Peserta MTQ ke-32 di Landak Jaga Kesehatan Selama Kegiatan
error: Content is protected !!