NGABANG, KALBAR – Maklumat Kapolda Kalbar dijadikan senjata oleh Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Ngabang dan Jelimpo,(Jumat,18/10/2019)
Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Brigadir Ali menjadikan maklumat Kapolda Kalbar sebagai alat pencegahan kebakaran hutan dan lahn dengan cara membacakannya kepada warga masyarakat Desa Temiang Sawi Kecamatan Ngabang tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan sanksi hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.
Adapun tujuan pembacaan maklumat kapolda tersebut adalah agar masyarakat paham betul tentang isi serta sanksi terhadap pelaku pembakar lahan sehingga masyarakat pada saat membuka lahan untuk berkebun tidak melakukan pembakaran”,jelas Ali
Warga Desa Temiang sawi Kecamatan Ngabang bernama Joni mengungkapkan bahwa dirinya telah paham tentang isi dan sanksi dari pada maklumat Kapolda Kalbar dan berjanji tidak akan melakukan pembakaran pada saat pembukaan lahan baru”,ucap Ali
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring, S.H.,M.H., mengatakan bahwa sosialisasi terhadap masyarakat tentang larangan karhutla harus tetap dilaksanakan dan di tingkatkan agar masyarakat paham betul apa sanksi terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta mengetahui dampak asap bagi kesehatan masyarakat serta tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran pada buka lahan baru.
Penulis: Sembiring











