Home / Pemda Landak

Selasa, 26 November 2019 - 07:37 WIB

Dinas Kominfo Landak, Sosialisasi Tentang PPID Tahun 2019

NGABANG Dinas komunikasi dan informatika ( Kominfo) Kabupaten Landak melakukan sosialisasi Pengelolaan  Pelayanan Informasi dan Dokumnetasi (PPID) tahun 2019 di aula kantor Bupati Landak, Senin (25/11/19).

Acara dibuka oleh Bupati Landak melalui asisten perekonomian dan pembangunan Alexander.

Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan OPD sebanyak 31 orang, Camat ada 13 orang dan Kepala Desa ada 156 orang.

Kepala dinas Kominfo kabupaten Landak Yohanes A, menyampaikan sosialisasi ini  untuk mengetahui keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan dan hak semua orang.

Orang berhak tahu kinerja badan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan Sosialisasi dan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan perwujudan dari UU ini dan  Keterbukaan informasi merupakan bentuk transparansi informasi  terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintah kepada masyarakat/publik.

“Dengan demikian pemerintah harus responsif terhadap keterbukaan, karena dengan keterbukaan akan timbul legitimasi (kesahan) dan kepercayaan publik,” ujar Yohanes.

Dikatakannya sosialisasi ini sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan wawasan serta pengetahuan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi yang mudah dan berkualitas kepada masyarakat dan  kepada pelaksana PPID agar menjadi aparatur yang profesional dalam melayani publik.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerjasama yang dinamis antar petugas PPID baik di Kabupaten maupun di Kecamatan dan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Baca juga  Bupati Landak : Kesiapan New Normal Harus Dipahami Masyarakat

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menjadikan petugas PPID profesional dalam melayani permohonan informasi. Terlebih dengan penguasaan teknologi informasi yang harus dimiliki petugas PPID. Dan kami ingin mendorong petugas PPID lebih berinteraksi dengan masyarakat melalui teknologi informasi,” kata Yohanes .

Selain itu kegiatan ini juga untuk menjalin kerjasama, koordinasi antar petugas PPID serta ajang bertukar informasi dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik untuk peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi publik.

” Jadi kegiatan cukup penting agar dipahami dan diikuti dengan baik,” harap mantan camat Sompak ini.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Landak Alexander berharap keterbukaan informasi yang dilaksanakan mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan.

“Informasi  merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya  serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” harap Alexander.

Hak memperoleh  informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Baca juga  Viral Dimedsos Penyaluran BLT DD, Bupati Landak Turunkan Tim Lakukan Investigasi

Pemerintah Kabupaten Landak mempunyai Komitmen besar untuk mengimplementasikan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik-baiknya, hal-hal yang sudah dilakukan, yaitu membentuk PPID sebagai ujung tombak pengimplementasian  UU  KIP  di  Badan  Publik,  sejak Tahun 2011.

Pelayanan informasi publik oleh PPID selalu kita tingkatkan setiap tahunnya dan pada tahun 2017 sudah diterbitkan Peraturan Bupati landak Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

PPID Kabupaten Landak ditetapkan melalui Keputusan Bupati Landak Nomor 490/320/HK-2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Landak, yang pada Tahun 2019 susunan kepengurusan  PPID  diubah  melalui  Keputusan  Bupati Landak Nomor 490/328/HK-2019 Tentang Perubahan Atas  Keputusan  Bupati  Landak  Nomor 490/320/HK-2017.

“Pembentukan PPID Kabupaten Landak diharapkan menjadi penggerak keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,” ungkap Alexander.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Anggota MPR RI Cornelis Berikan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat Sengah Temila

Pemda Landak

Tingkatkan Penanaman Modal, Pemkab Landak Gelar Bimtek Kemudahan Berusaha

Pemda Landak

Evaluasi PPKM Mikro Di Landak, Bupati Karolin : Terimakasih Dukungan Masyarakat

Pemda Landak

Karolin Lepas Ratusan Peserta Simpati Fun Run 2026, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan di Ngabang

Pemda Landak

Hadiri Panen Raya Padi di Desa Semenok Kec. Mandor, Pj. Bupati Landak Harap Para Petani Tetap Semangat

Pemda Landak

King Maker Baru di 2024, Pasangan Capres-Cawapres Koalisi Besar Tergantung Jokowi

Pemda Landak

135 Warga Binaan Rutan Landak Dapat Pemeriksaan HIV/AIDS

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Acara Pengantar Alih Tugas Personil Pengadilan Negeri Ngabang Kelas II
error: Content is protected !!