MENYUKE – Kapolsek Menyuke Polres Landak Iptu Sujiyanto, memerintahkan kepada anggotanya agar aktif dalam memberikan sosialisasi tentang karhutla di wilayah hukum Polsek Menyule. Senin (09/12/2019).
Anggota Polsek Menyuke Briptu Efdi bersama Bripda Andika, menghimbau kepada warga mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, dalam kegiatan tersebut masyarakat sangat antusias dalam mengikuti dan mendengarkan apa yang disampaikan oleh anggota Polsek Menyuke tersebut.
“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan lahan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, apabila ada oknum masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Briptu Efdi.
Selain itu Briptu Efdi juga memberikan himbauan kamtibmas, jika hal-hal yang mencurigakan, warga untuk segera melapor ke Polsek Menyuke maupun melalui Bhabinkamtibmasnya.
Penulis : Ewaldus Leo













