Home / Polri

Jumat, 26 Maret 2021 - 20:59 WIB

Operasi Yustisi: Sembilan Warga Kena Jaring, Inilah Sangsinya

Menjalin – Menjalin dan Polsek Toho Kabupaten Mempawahl beserta Muspika dan relawan Damkar Kecamatan Menjalin melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker yang di laksanakan bertempat di perbatasan Kabupaten Landak dengan Kabupaten Mempawah di Dusun Lonjengan Desa Sepahat berjalan aman. Kamis ( 25/03/21).

Kegiatan Operasi yustisi di laksanakan oleh : Forkopimcam Kecamatan Menjalin, Forkopimcam Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah, Kepala Puskesmas Menjalin, Polsek menjalin 3 Personil, Polsek Toho 6 Personil, Koramil Toho 4 Personil, Koramil Menjalin 3 Personil, Puskesmas Menjalin  9 orang, Puskesmas Toho 3 Orang, Kades Sepahat, Kadus Lonjengan dan Relawan Damkar Menjalin 3 Personil,

Sebelum melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan di Kecamatan Menjalin terlebih dahulu semua anggota yang tergabung dalam Operasi tersebut melaksanakan Apel Pengecekan dan Kesiapan para anggota dalam pelaksanaan di lapangan. Dan tempat – tempat yang menjadi sasaran Operasi Yustisi Protokoler Kesehatan dan sekaligus berikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker,karena virus tersebut belum berakhir.

Baca juga  Polsek Ngabang Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Di tempat terpisah Kapolsek Menjalin Iptu Burhan nuddin,SH mengatakan,bahwa Operasi Yustisi mobile diwilayah hukum Polsek Menjalin dengan penegakan disiplin terhadap warga masyarakat yang tidak memakai / menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar / pada saat keluar rumah.

“Serta Melakukan Edukasi dan Sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni membiasakan menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 M yakni Menjauhi kerumunan,Mencuci tangan,Makai masker,Menjaga jarak,Mengurangi mobilisasi mengumpulkan massa ,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Operasi yustisi penegakan telah menegur 9 orang karena tidak menggunakan masker dan Masih ada beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas dengan berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Baca juga  Patroli Siang Hari, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Operasi Yustisi yang kami lakukan tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Menjalin dan Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. “Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” ungkap Kapolsek.

Penulis : Rodiansyah

 

Share :

Baca Juga

Polri

Cara Polsek Mandor Cegah Pungli

Polri

Khasanah Nuansa Nusantara dalam Bingkai NKRI

Polri

Polsek Sosialisasi Stop Radikalisme Dengan Kepala Desa Kumpang Tengah

Polri

Jaga Kamtibmas, Polsek Mempawah Hulu Rutin Laksanakan Patroli Malam

Polri

Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan Kepada Warganya Tentang Gangguan Kamtibmas

Polri

Bhabinkamtibmas Mandor Mari Cegah Karhutla

Polri

Polisi Terus Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

Sipropam Polres Landak di Periksa oleh Divisi Propam Mabes Polri
error: Content is protected !!