Home / Polri

Sabtu, 18 Januari 2020 - 09:16 WIB

Aiptu Tadung : Jika Langgar Aturan Sanksi Hukum Berlaku

MANDOR – Memasuki musim penghujan sejumlah personil Polsek Mandor terus menerus memberikan imbuan pada warga yang dijumpai, baik dalam pelaksanaan patroli maupun dalam kegiatan penggalangan lainnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh AIPTU Tadung terus memberikan imbauan mengenai kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla )pada warga diwilayah hukumnya, Jum’at siang (17/1/2020).

Dengan berbekal banner Karhutla AIPTU Tadung menjelaskan satu persatu isi banner tersebut.

Baca juga  Warga Desa Tengon Dambakan Pembangunan Jalan

Dijelaskannya bahwa Karhutla sangat berdampak buruk bagi kesehatan yang mana dapat menyebabkan penyakit dan hal lainnya serta ada sanksi hukum bagi pelaku karhutla.

“Jika langgar aturan hukum mengenai Karhutla maka harus siap menerima sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku karhutla,” tegasnya.

Hal ini disambut baik oleh Uul salah seorang warga Desa Kerohok dan dirinya siap menjadi jembatan untuk mencegah terjadinya karhutla dilingkungannya.

Baca juga  Polsek Mandor Melaksanakan Pengecekan Penanaman Tanaman Jagung di Desa Pongok

“Dampak karhutla memang sangat dirasakan pada tahun sebelumnya dan tahun ini  semoga tidak ada lagi terjadi bencana asap yang dapat mengganggu kesehatan dan proses belajar mengajar,” terangnya.

Penulis : Aleksander

Share :

Baca Juga

Polri

Kanit Binmas Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Polri

Cek Areal Hutan Satgas Temukan Sisa Kebakaran

Polri

Arus Pendek Listrik, Rumah Warga Desa Paloan Terbakar

Polri

Warga Siap Melawan Virus Corona

Polri

Bapak Sani, Dengan Protokol 5M Kita Jauhi Covid-19

Polri

Kapolda Baru diminta Antisipasi Varian Baru COVID-19

Polri

Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak Sosialisasi di Kecamatan Menjalin

Polri

Gencar Lakukan Sosialisasi Himbauan Karhutla Menggunakan Maklumat Kapolda Kalbar
error: Content is protected !!