Home / Pemda Landak

Minggu, 9 Februari 2020 - 11:37 WIB

Anggota MPR RI Cornelis Berikan Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan Kepada Masyarakat Sengah Temila

LANDAK – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Drs. Cornelis, M.H. yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II Dapil Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerjanya di kabupaten Landak Kecamatan Sengah Temila dalam rangka melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat Kabupaten Landak, Sabtu (08/02/20).

Acara sosialisasi yang digelar di aula kantor Kecamatan Sengah Temila itu dihadiri oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Ketua DPRD Landak, Sekda Landak, Forkopimcam dan ratusan masyarakat Kecamatan Sengah Temila dari berbagai kalangan.

Masyarakat tampak antusias memenuhi Aula kantor Kecamatan Sengah Temila untuk mendapatkan pemahaman mengenai pilar-pilar kebangsaan yang disampaikan oleh mantan Bupati Landak dan Gubernur Kalbar dua periode tersebut.

Anggota MPR RI Drs. Cornelis, M.H mengatakan 4 Pilar Kebangsaan ini terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

“Ke 4 Pilar Kebangsaan ini, yang menjadi pondasi kita untuk berbangsa dan bernegara, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu 4 Pilar Kebangsaan dan bagaimana cara untuk pengamalannya di Negara ini, maka dari itu Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini perlu kita adakan, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat luas, Karena masih banyak kelompok-kelompok yang ingin merubah ideologi Pancasila ini,” Jelas Cornelis.

Baca juga  Bupati Karolin Serahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun 2018 ke DPRD Landak

Indonesia merupakan suatu wilayah yang berbangsa dan bernegara ini harus ada ideologinya sambung Cornelis, sebagai warga negara atau pun sebagai penyelengara pemerintah baik itu Gubernur, Bupati, Pegawai negeri sipil, Camat, Kepala Desa, Kapolsek, Koramil atau pun sebagainya, itu bekerja berdasarkan undang-undang, berdasarkan ideologi Pancasila, jangan tidak berprikemanusiaan dalam menjalankan tugas.

“Masyarakat itu terdiri dari bermacam suku bangsa dan agama, Maka dari itu sebagi pemimpin daerah atau negara ini dan masyarakat harus paham, untuk memahami itu semua harus paham pengamalan Bhineka Tunggal Ika ini, kita negara hukum harus berdasarkan Undang-undang Dasar, untuk melaksanakan selanjutnya ada lagi Undang-undangnya, turunanya adalah peraturan pemerintah,” Ujar Cornelis.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Buka Festival Grebeg Suro Paguyuban Jawa Kabupaten Landak

Cornelis juga berpesan kepada siswa-siswi SMA yang menghadiri sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini harus lebih paham dan mengerti apa itu 4 Pilar Kebangsaan, setelah mengikuti sosialisasi ini harus bisa sampaikan kepada teman-teman atau masyarakat yang belum memahami dan mengerti 4 Pilar Kebangsaan ini.

“Kalian lah yang akan menjadi generasi kami selanjutnya untuk melanjutkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini, kami yang sudah memasuki umur senja ini, mengharapkan kalian lebih baik lagi dari kami dan bisa menjadi penerus bangsa ini, tetapi dengan usia senja ini saya akan terus berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi,” seru Cornelis.

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Bantuan RTLH di Desa Papung

Pemda Landak

Heriadi Resmikan Situs Sejarah Lan Fang di Mandor

Pemda Landak

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

Pemda Landak

Bupati Landak Monitoring Pelaksanaan Pembelajaran Selama COVID-19 LANDAK- Akibat pandemi Corona

Pemda Landak

Bupati Landak Ingatkan Kepala Sekolah Teliti dan Tepat Waktu Sampaikan Dapodik

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Serahkan SK Pensiun kepada Delapan ASN Tenaga Kependidikan dan Kesehatan

Pemda Landak

Beredar Isu Bantuan Sarpras Perkebunan Untuk Pendanaan BPDPKS, Ini Penjelasan Pemkab Landak

Pemda Landak

Pupuk Bersubsidi Kosong, Bupati Landak Surati Gubernur Kalimantan Barat
error: Content is protected !!