Home / Polri

Senin, 10 Februari 2020 - 14:29 WIB

Imbau Warga Tidak Melakukan  Karhutla

MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Briptu M.A Silalahi  tidak bosannya memberikan imbuan kepada warga khususnya warga masyarakat Kecamatan Menjalin di Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla. Minggu (09/02/20).

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” ungkap Silalalhi kepada warga di Desa Nangka agar tidak membakar hutan.

Baca juga  Kapolres Landak Sertijabkan Jabatan Kapolsek Sebangki kepada Ipda Ra’in

Saat dikonfirmasi Anton Selaku Warga Ds Nangka menyambut baik yang dilakukan Oleh Briptu Silalahi & sangat Mendukung agar tidak membakar Hutan.

Baca juga  Sat Intelkam Polres Landak Laksanakan Bansos Bekerja Sama Dengan Ormas Kamuda 137 Pahauman

Penulis: “RODI”

Share :

Baca Juga

Polri

Sosialisasi Maklumat Kapolri Gencar Dilakukan Kanit Binmas

Polri

Kami Tidak Takut, Polisi Sahabat Kita

Polri

Personel Polsek Menjalin Sigap Datangi Titik Api dan Berikan Imbauan Kepada Pemilik Lahan

Polri

Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Jembatan Di Desa Angkanyar

Polri

Jajaran Polda Kalbar Gelar Shalat Minta Turun Hujan

Polri

Polsek Meranti Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri

Polri

Kebakaran, Rumah Warga Sa’ango Desa Paloan Ludes Dilalap Api

Polri

Polsek Sebangki Gelar Anev Kinerja Bulanan
error: Content is protected !!