Home / Polri

Senin, 10 Februari 2020 - 14:29 WIB

Imbau Warga Tidak Melakukan  Karhutla

MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Briptu M.A Silalahi  tidak bosannya memberikan imbuan kepada warga khususnya warga masyarakat Kecamatan Menjalin di Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla. Minggu (09/02/20).

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” ungkap Silalalhi kepada warga di Desa Nangka agar tidak membakar hutan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Kepala Desa

Saat dikonfirmasi Anton Selaku Warga Ds Nangka menyambut baik yang dilakukan Oleh Briptu Silalahi & sangat Mendukung agar tidak membakar Hutan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang di Desa Binaannya

Penulis: “RODI”

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Sengah Temila Berikan Himbau Protokol Kesehatan di Gereja

Polri

Kapolsek Menyuke Hadiri Kegiatan Pembukaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2019

Polri

Kanit Binmas Polsek Meranti Terus Sosialisasi Maklumat Kapolri

Polri

Kapolres Landak Resmikan Gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Landak

Polri

Hari Minggu,Bhabinkamtibmas Tetap Ajak Warganya Jangan Mudik Lebaran

Polri

Peran Polda Kalbar Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Polri

Final Turnamen Sepak Bola Putri Meriah

Polri

Pak Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SDN 15 Tebedak
error: Content is protected !!