MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Briptu M.A Silalahi tidak bosannya memberikan imbuan kepada warga khususnya warga masyarakat Kecamatan Menjalin di Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla. Minggu (09/02/20).
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” ungkap Silalalhi kepada warga di Desa Nangka agar tidak membakar hutan.
Saat dikonfirmasi Anton Selaku Warga Ds Nangka menyambut baik yang dilakukan Oleh Briptu Silalahi & sangat Mendukung agar tidak membakar Hutan.
Penulis: “RODI”










