Home / Polri

Senin, 10 Februari 2020 - 14:29 WIB

Imbau Warga Tidak Melakukan  Karhutla

MENJALIN – Anggota Polsek Menjalin Briptu M.A Silalahi  tidak bosannya memberikan imbuan kepada warga khususnya warga masyarakat Kecamatan Menjalin di Desa Nangka Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla. Minggu (09/02/20).

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara, ” ungkap Silalalhi kepada warga di Desa Nangka agar tidak membakar hutan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bersama Kepala Desa Beserta Warga Bersihkan Tanah Longsor

Saat dikonfirmasi Anton Selaku Warga Ds Nangka menyambut baik yang dilakukan Oleh Briptu Silalahi & sangat Mendukung agar tidak membakar Hutan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Masih Tetap Gencar Bagikan Maklumat Kapolri Terhadap Warganya

Penulis: “RODI”

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Menjalin Lakukan Pengamanan Penyaluran Dana PKH

Polri

Jumat Curhat Forkopimcam Menjalin Dengarkan Keluhan Masyarakat Menjalin

Polri

Beginilah Caranya Anggota Polsek Kuala Behe Cegah Saber Pungli

Polri

Kapolsek Bersama Anggota Hadiri Kegiatan Pengajian Yassinan di Surau Al Ikhlas Kuala Behe

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya, Ini Yang Di Sampaikannya

Polri

Forkopimcam Menjalin Lakukan Koordinas dengan pihak Puskesmas Menjalin keterkaitan pemakaian obat-obatan dalam Bentuk Sirup untuk anak-anak

Polri

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Polri

Kapolsek Berikan Himbauan Usai Solat Tarawih
error: Content is protected !!