Menjalin – Land
Untuk mencegah dan mengatasi kecemasan masyarakat tentang beredarnya larangan untuk pemakaian obat sirup bagi anak-anak yang masih balita pemerintah melalui kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak digunakan lagi, maka dari itu Forkopimcam Menjalin lakukan koordinasi dengan pihak PuskesmMenjalin, Kum’at 21/10/22.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. Kanit Intel Bripka Hendriansyah, bersama Camat Menjalin Fortunata Didian Sos, dan Danramil Menjalin Pelda Paidi, lakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Menjalin yang diwakili oleh Dr Syukur Emanuel.
Dalam koordinasi ini kami Forkopimcam Menjalin mengecek dan memastikan bahwa pelayanan di Puskesmas Menjalin Sudah Menghentikan Pemakaian dan Peredaran Semua Obat Jenis sirup pada anak-anak Sekitar Tanggal 18 Oktober 2022 berdasarkan Himbauan dari Kemenkes, hal ini diutarakan langsung oleh Dr Syukur Emanuel selaku Penanggung Jawab Secara Medis Pelayanan Puskesmas di Menjalin.
Iptu Suwandi S.H., M.H. menambahkan Pihak Puskesmas sudah mendapat edaran dari Kemenkes untuk menghentikan obat salam bentuk sirup dan mengganti dalam bentuk puyer, sambil menunggu dari BPOM dan Kementrian untuk nama-nam jenis sirup tidak di edarkan atau digunakan.
Dan pihak Puskesmas Menjalin sudah koordinasikan juga kepada tenaga medis sampai ke bidan desa untuk tidak mengedarkan lagi obat jenis sirup.
Kita berharap pemerintah dengan cepat dan sigap untuk mengatasi ini semuanya dan masyarakat tidak ada lagi merasa cemas dan menimbulkan keresahan tentang penggunaan obat sirup bagi anak-anak.
Kami pihak Forkopimcam Menjalin mengapresiasi atas kinerja Puskesmas Menjalin dan peralatan lainnya sudah memenuhi standar pelayanan kesehatan selama ini “tutup Kapolsek.
Penulis: Humas Polsek Menjalin











