Home / Polri

Senin, 2 Maret 2020 - 08:25 WIB

Beginilah Caranya Polisi Ajak Warganya Cegah Karhutla

Kuala Behe – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Polsek Kuala Behe oleh Bripka Adri sebagai Kanit Sabhara bersama Brigpol Rian Hidayat dengan memberikan imbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan warga Desa Kuala Behe, Dusun Sejaya,Minggu (1/3/2020)

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Behe, dalam kegiatan ini Brigpol Rian memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Brigpol Rian Hidayat mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” Ujarnya

Baca juga  Personil Polsek Mandor Pam Ujian UNBK

“Kita sambangi para warga Desa Kuala Behe untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Budi sebagai Anggota Banser Kecamatan Kuala Behe akan berkerja sama kepada Polsek Kuala Behe untuk mencegah Karhula apabila ada membakar lahan atau hutan sembarangan yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan juga dapat berbahaya terhadap lahan orang lain yang mudah cepat terbakar,imbuhnya

Baca juga  Bhabinkamtibmas  Desa Kayuara Gandeng Dinas Peternakan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Landak Selesaikan Permasalahan Warga

Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan, SH pada saat dikonfirmasikan mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

 

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” Ungkap Iptu Iwan

Penulis : Heri

Share :

Baca Juga

Polri

Anggota Polsek Menyuke Mengajak Warga Ciptakan Situasi Yang Aman, Pada Saat Laksanakan Patroli Siang

Polri

KSPKT Polsek Mandor Galang Dua Desa

Polri

Kanit Binmas Polsek Hadiri Giat Vaksinasi Dosis ke Dua

Polri

Ciptakan Rasa Aman, Polisi Sisir Toko dan SPBU di Mandor Berikan Pesan Kamtibmas

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Simpang Kasturi

Polri

Berikan Rasa Aman dan Nyaman,  Polsek Sebangki Pantau Sholat Jumat di Masjid Uswatun Hasanah

Polri

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila Cek Lokasi Banjir

Polri

Pemagaran Jalan Kebun, PT. GRS Sudah Buka
error: Content is protected !!