SERIMBU- Dalam rangka mengantisipasi menyebar virus corona Personil Polsek Air Besar dan Tni Koramil 12 Air Besar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran ” Maklumat Kapolri Tentang Penanganan Penyebaran Virus Corona ( COVID-19 )”.di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak. Rabu (25/03/20).
Kegiatan ini berdasarkan Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Idham Aziz, MSc., dengan Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( COVID -19 ) yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020.
Dengan telah dikeluarkannya Maklumat tersebut, Personel Polres dan Polsek Jajaran bergerak cepat melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat tersebut kepada masyarakat.
Sebagaimana yang dilakukan oleh BRIPKA Wahyudin Lubis Bhabinkamtibmas Desa Serimbu mensosialisasikan Maklumat tersebut dengan di Rumah warga Di Desa Serimbu.
Kapolsek Air Besar IPTU R.Doloksaribu menyampaikan mengatakan Dengan adanya Maklumat Kapolri tersebut diharapkan masyarakat lebih mengerti dan tidak mengganggap remeh terkait penyebaran Virus Corona ini. Polsek Air Besar juga mendukung kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penanganan penyebaran Virus Corona tersebut agar tidak semakin meluas.
“Dengan adanya Sosialisasi Maklumat Kapolri tersebut diharapkan masyarakat lebih mengerti dan tidak mengganggap remeh terkait penyebaran Virus Corona ini. Polsek Air Besar juga mendukung kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penanganan penyebaran Virus Corona tersebut agar tidak semakin meluas, “imbau Kapolsek.
Penulis : Andri













