NGABANG – Untuk menjaga keamanan tahanan polsek ngabang di titipkan ke rutan Polres Landak, hal ini di lakukan semata hanya untuk kenyamanan dan keamanan tahanan biar tidak jenuh dan stres. Rabu (08/04/20).
Tahanan tersebut telah melakukan tindak pidana Pencurian tandan buah sawit yang berada di dsn mangguk desa mungguk Dan telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku yang berinisial WW dan WR dengan bersama – sama melakukan pencurian saat malam hari dan di ketahui oleh warga setempat yang sedang melaksanakan jaga malam. Atas laporan tersebut pihak kepolisian sektor ngabang mengamankan kedua pelaku di rumah WW.
Dalam situasi pendemik virus covid 19 penitipan tahanan di polres harus mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari cuci tangan . Dan pengecekan suhu badan, hal tersebut harus di lakukan untuk memutus dan mencegah penularan virus covid 19 antar tahanan yang masuk di ruang tahanan Polres Landak.
Penulis : Sugiyanto













