Home / Pemda Landak

Senin, 18 Mei 2020 - 22:44 WIB

Perkuat Sistem Perencanaan Daerah, Bupati Landak Resmikan Aplikasi E-Planning Integrated

LANDAK – Dalam rangka memperkuat sistem perencanaan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa secara resmi membuka penggunaan aplikasi e-planning (Sistem Informasi Manajemen Daerah Perencanaan) secara virtual yang difokuskan pada penginputan pokok-pokok pikiran dari anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Landak.

Diberlakukannya penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut memiliki tujuan untuk menyelaraskan proses perencanaan dan penganggaran pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak tahun 2017-2022.

Dalam sambutannya Bupati Landak berharap penggunaan aplikasi tersebut dapat memberikan dampak yang baik pada sistem administrasi terkait dengan keuangan.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini dapat membantu semua pihak terutama memperkuat sistem tata kelola administrasi selama ini, misalnya tepat waktu dalam menyusun perencanaan dan lainnya. Selain itu, tentunya kita berharap anggota DPRD yang akan mengusulkan pokok-pokok pikiran juga sudah memiliki prioritas dan keselarasan dengan proses perencanaan melalui Musrenbang yang telah dilakukan pada tingkat desa dan kecamatan sebelumnya,” jelas Bupati Landak yang disampaikan oleh Vinsensius, S.Sos.,MMA, Sekretaris Daerah, Senin (18/05/20).

Baca juga  Staf Ahli Bupati Landak Melepas Kontingen POPDA Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Selain itu, Sekretaris Daerah juga menyampaikan bahwa Penggunaan aplikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Penggunaan aplikasi ini tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan yang sudah berlaku yakni Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang isinya disebutkan bahwa penyusunan harus dilakukan berbasis pada aplikasi e-planning, dengan demikian maka apa yang diamanatkan dalam peraturan tersebut sudah mulai kita terapkan guna memperbaiki sistem pembangunan kita,” ujar Vinsensius.

Baca juga  Masa PPKM Mikro, Bupati Karolin Ajak Pelaku Usaha Berinovasi

Vinsensius juga mengatakan bahwa kiranya semua pihak dapat saling berkoordinasi dengan baik guna merumuskan kebijakan-kebijakan pada pembangunan Kabupaten Landak.

“Saya berharap kepada semua pihak, agar kiranya mampu merumuskan beberapa kebijakan dan program strategis untuk memacu percepatan pencapaian target pembangunan RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022,” tambahnya.

Sementara itu Yohanes Rahmad, ST selaku narasumber dari Bappeda Landak dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa aplikasi tersebut dirancang secara khusus dengan mengedepankan tingkat penggunaan yang mudah.

“Aplikasi ini dikembangkan oleh BPKP dengan cara pengoperasian yang mudah dan juga dapat diakses kapanpun karena sudah kita siapkan secara online beroperasi dalam 24 jam,” jelas Rahmat.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026

Pemda Landak

Public Hearing Raperda Tentang Kelembagaan Adat, Karolin : Saya Ingin Memajukan Masyarakat Adat Apapun Yang Ada Di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Jelang Pemilu Pemilu 2019, Bupati Landak Tegaskan ASN Harus Netral

Pemda Landak

Bupati Landak Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati CUP

Pemda Landak

Kalbar Termasuk Daerah Rawan Konflik Pilgub 2018

Pemda Landak

Heriadi : Mari Ciptakan Pilkada Damai

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-22 Yon Armed 16/Komposit

Pemda Landak

Bupati Landak Panen Padi di Ngarak, Karolin : Yang Terpenting Adalah Kekompakan Kita
error: Content is protected !!