MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Brigpol Sutrisno tidak bosan-bosannya memberikan himbuan kepada warga khususnya warga masyarakat di Desa binaannya yaitu warga Dusun Sedagok Desa Selange Kecamatan Meranti Kabupaten Landak tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Rabu ( 27/05/2020).
Menurut Brigpol Sutrisno kegiatan yang dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti tentang dampak dan sangsi dari larangan tersebut, sesuai dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” ungkap Trisno.
Giding selaku warga Dusun Sedagok Desa Selange menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh Brigpol Sutrisno, dan dirinya mendukung agar masyarakat tidak membakar Hutan saat membuka ladang.
Penulis : JP. Parere











