NGABANG – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ngabang berikan Laporan Kehilangan Barang untuk KTP. Sudirman yang hilang. Jumat (29/05/2020).
Dalam kegiatan pelayanannya, SPKT Polsek Ngabang berhak menerbitkan dokumen penting berupa Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), Surat Laporan Kehilangan Barang (LKB) dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB).
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring S.H., M.H. menyampaikan bahwa ” SPKT Polsek Ngabang akan terus meningkatkan mutu dan kualitas Pelayanan Kepolisian sehingga masyarakat merasa puas.
“Lakukan dengan profesional dan humanis agar masyarakat merasa puas atas pelayanan di SPKT Polsek Ngabang, ” ujarnya.
Sudirman merupakan salah satu warga Dusun MimpinDesa Katu Ara Kecamatan Jelimpo,Kabupaten Landak. merasa terbantu atas pelayanan yang diberikan Polsek Ngabang dalam pembuatan Laporan Kehilangan Barang tanpa ada pungutan biaya apapun.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Polsek Ngabang yang telah membantu saya untuk pembuatan Laporan Kehilangan atas KTP yang telah hilang , ” ucap Sudirman.
Penulis : Dani









