Home / Pemda Landak

Senin, 13 Juli 2020 - 18:33 WIB

Sah! Raperda Pelaksanaan APBD 2019 Kabupaten Landak Menjadi Perda

LANDAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (13/07/20).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman tersebut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Landak, dihadiri oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Sekda Landak Vinsensius dan seluruh Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Landak.

Agenda sidang tersebut penyampaian pendapat akhir Bupati Landak dan fraksi DPRD Landak terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Sebelumnya Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 yang disampaikan oleh Bupati Landak tersebut mendapat persetujuan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Landak yang disampaikan langsung Ketua DPRD Landak, Heri Saman.

Baca juga  Undang Perhatian, Polsek Ngabang Pasang Benner Unik

“Untuk mengesahkan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini diperlukan tahapan-tahapan yang selama ini sudah kita laksanakan dengan hasil akhir, hari ini kita menyetujui secara bersama-sama bahwa Raperda ini kita putuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah,” jelas Ketua DPRD.

Lebih lanjut tanggapan akhir dari Bupati Landak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti atas masukan-masukan dari seluruh fraksi DPRD Landak.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama dari seluruh anggota dewan, sehingga dengan persetujuan bersama ini akhirnya Raperda yang telah kita dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan untuk masukan dari seluruh fraksi kami juga mengucapkan terima kasih atas masukannya dan kami juga akan segera menindaklanjuti masukan tersebut,” ujar Wakil Bupati Landak.

Baca juga  MBG Bukan Sekadar Program Gizi

Seperti diketahui bahwa dalam penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi yang diawali dari Fraksi Perindo PKB yang diakhiri dari Fraksi PDI Perjuangan secara umum menyetujui Raperda tersebut dengan memberikan saran kepada Pemkab Landak untuk benar-benar memanfaatkan SiLPA untuk menggerakan perekonomian masyarakat.

Penulis: MC

 

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

PJ Bupati Landak : Sukseskan Pemilu Serentak 2024 Dengan Damai dan Waktunya Demokrasi Gagasan Bukan Demokrasi Pengkultusan

Pemda Landak

Wabup Buka Festival Riam Solakng Senakin

Pemda Landak

Felisa Penderita Penyalit Kulit Dirujuk Ke RS Pontianak

Pemda Landak

Hasil Evaluasi Masuk Kategori B, Bupati Landak minta OPD Tingkatkan Reformasi Birokrasi

Pemda Landak

Alḥamdulillah, Masjid Al-Mujahadah Tebedak Diresmikan

Pemda Landak

Kapolres Dan Ibu Ketua Bhayangkari Kunker

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Harap Persekolahan Makedonia Beri Kontribusi Majukan Pendidikan di Landak

Pemda Landak

Bupati Minta BPBD Landak Lebih Reponsif Terhadap Daerah Bencana
error: Content is protected !!