Home / Pemda Landak

Jumat, 31 Juli 2020 - 11:22 WIB

Pastikan Keamanan Warga, Pemkab Landak Imbau Pemotongan Kurban Ikuti Protokol Kesehatan

LANDAK – Setelah pemerintah pusat menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah yang jatuh pada hari Jum’at, 31 Juli 2020. Pemerintah Kabupaten Landak imbau pemotongan kurban tetap mengikuti protokol kesehatan, guna memastikan keamanan warga yang merayakan.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa pentingnya mengikuti protokol Kesehatan dikarenakan hal ini dibuat untuk keamanan seluruh warga yang merayakan Idul Adha ditengah situasi Pandemi COVID-19.

“Mengingat hari raya Idul Adha tahun ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka untuk keamanan dan keselamatan bersama maka, kita mengimbau warga yang akan mengadakan pemotongan kurban tetap mengikuti anjuran pemerintah yakni protokol kesehatan,” ucap Bupati Landak.

Hal tersebut dikatakannya mengingat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020 tertulis bahwa panitia penyembelihan hewan kurban dimasing-masing tempat wajib menerapkan jaga jarak, cek suhu tubuh sebelum bertugas, hingga menjaga kebersihan alat yang akan digunakan.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Lantik 26 PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022

“Sesuai surat edaran dari Menteri Agama ini bahwa penyembelihan hewan kurban pada perayaan Idul Adha diharap dapat mengikuti anjuran tersebut untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Karolin.

Seperti diketahui bahwa dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dengan beberapa poin berikut :

1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban, mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah warga.

Baca juga  MTB Sanggau Jajal Trek Menatang Kota Ngabang

2. Melakukan pengukuran suhu tubuh di tempat penyembelihan dengan menggunakan alat pengukur suhu, panitia yang melakukan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, tidak berjabat tangan atau kontak langsung.

3. Selain itu panitia juga diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Karolin Minta Posko PPKM Desa Diperkuat

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Kegiatan Sosialisasi FKUB Kabupaten Landak Tahun 2023

Pemda Landak

Kabupaten Landak Masuk Dalam Nominasi TPID Kabupaten Berprestasi

Pemda Landak

Pemkab Landak Mengikuti Kegiatan APKASI Otonomi Expo (AOE) 2022

Pemda Landak

Sekda Landak Buka FGD Fakta dan Analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Ajak FKPM dan Tokoh Masyarakat Meningkatkan Desa Mandiri

Pemda Landak

Bupati Landak Tanam 1000 Pohon di Gereja Salib Suci Ngabang

Pemda Landak

Pemkab Landak Raih Peringkat 8 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat
error: Content is protected !!