LANDAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak bersama dengan Bupati Landak menerima langsung kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk sharing dan mempelajari terkait dengan hutan adat/tanah ulayat dan CSR plasma sawit untuk masyarakat setempat. Rabu (16/09/2020).
Kegiatan kunjungan kerja tersebut diterima oleh Ketua DPRD Landak dan Bupati Landak diwakili oleh Sekda Landak yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak, kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Landak, Sekwan, Anggota DPRD Landak Cahyatanus, Margareta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak, serta Ketua DPRD Kabupaten Lamandau dan Anggota DPRD Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian juga Heri Saman selaku Ketua DPRD Kabupen Landak mengatakan, berkaitan tentang Raperda perlindungan masyarakat adat dan Raperda tentang usaha penyelengaraan perkebunan DPRD Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menerima dan menyambut baik karena adanya kunjungan dari DPRD Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Karena di Kabupaten Landak bahwa peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat dan hukum adat sudah diperdakan tahun 2017 dengan perda nomor 15 tahun 2017, dan efektif dilaksanakan dengan peraturan Bupati, dan sudah ada pengakuan dari Pemerintah pusat tentang hutan adat di wilayah gunung Samabue Kecamatan Menjalin kurang lebih 900 ha dan wilayah binua laman garoh Kecamatan Sengah Temila seluas 200 ha jumlah luasan yg diajukan oleh Bupati landak 22 ribu hektar lebih, dan yang sudah disetujui oleh Pemerintah pusat 2 tempat Yaitu wilayah gunung samabue dan binua Laman garoh,” ujar Heri Saman.
Ia juga mengatakan berkaitan dengan usaha penyelengaraan perkebunan juga sudah disampaikan bahwa di Kabupaten Landak sudah melakukan pengesahan dan pembuatan Raperda tata usaha penyelengaraan perkebunan sudah direvisi kedua kalinya yaitu dari Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 2 Tahun 2018.
Kemudian Vinsensius selaku Sekda Landak yang mewakili Bupati Landak menyampaikan, dari DPRD Lamandau dan DPRD Landak ini bersepakat dengan menyusun Raperda tentang Perkebunan, hutan tanah adat rakyat.
“Untuk pembahasan selanjutnya akan dibahas mungkin lebih teknis bisa melalui kunjungan langsung dan bisa juga melalui virtual. Dan untuk DPRD Lamandau ini menyikapi keadaan-keadaan pekerjaan dari sektor investasi dan kaitannya dengan masyarakat adat,” ujar Vinsensius.
M. Basar selaku Ketua DPRD Lamandau juga mengatakan, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Landak tentunya ada beberapa hal diantaranya yang dibahas yaitu kaji banding dan kaji tiru berkaitan dengan bagaimana kawan-kawan yang sudah ada di Perda kan salah satunya yaitu adalah Kabupaten Landak.
“Khususnya Pemerintah Kabupaten Landak sudah melakukan peraturan Daerah terkait dengan perlakuan dan perlindungan yang ada di wilayah Kabupaten Landak sendiri. Tidak kalah pentingnya juga di sini ini sudah ada Peraturan Daerah tentang bagaimana mengatur investasi yang ada diperkebunan,” ucap M. Basar Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian Ia juga menyampaikan untuk pembangunan itu sudah biasanya di Kabupaten lain yaitu masih 20%, untuk Kabupten Landak ini sudah ada di Peraturan Daerah (Perda)kan yaitu 30%, dan mudah-mudahan dengan kegiatan kunjungan ini dapat berbagi informasi terkait untuk 2 hal tersebut.
Penulis: MC DPRD Landak











