NGABANG – Vinsensius, Sos selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Landak memimpin langsung apel konsolidasi Penerapan Penegakan Peraturan Bupati Landak No. 41 tahun 2020 bertempat di Halaman Kantor Bupati Landak. Kamis (24/9/2020).
Dalam pelaksanaan apel tersebut di hadiri oleh perwakilan beberapa instansi yaitu Polres Landak, Koramil Ngabang, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Kominfo.
Dalam arahannya Vinsensius menjelaskan bahwa Penerapan peraturan gubernur landak akan di lakukan mulai 1 Oktober 2020 dan personil atau pun anggota yang terlibat penegakan peraturan bupati tersebut tidak diperkenankan untuk memakai masker scuba tetapi wajib menggunakan masker yang telah memenuhi standar protokol kesehatan seperti masker bedah, masker N95.
“Peraturan bupati nomor 41 tahun 2020 akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2020 dan personil yang terlibat dalam penerapan penegakan Peraturan Bupati wajib menggunakan masker standar protokol kesehatan, ” ucapnya.
Usai pelaksanaan apel dilanjutkan patroli gabungan sekaligus himbauan tentang Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan patroli di bagi menjadi dua tempat yaitu Pasar Rakyat dan yang kedua Terminal Dara Itam yang dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan
“Saat memberikan imbauan kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.” Kata Vinsensius
Semoga dengan dilaksanakan nya Himbauan kepada masyarakat akan penerapan penegakan Peraturan Bupati dalam hal mencegah penyebaran virus Covid-19 dan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tambah nya
Penulis : Unggul









