Mempawah Hulu – Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan dilakukan Forkopimcam Mempawah Hulu, Rabu (30/09/2020).
Operasi Yutisi yang dilakukan oleh Tim gabungan Dari Pegawai Kecamatan Mempawah Hulu, Polsek Mempawah Hulu, Koramil 07 Karangan, Puskesmas Karangan Dan Aparat Desa Karangan berlangsung di pasar karangan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
“Kegiatan Operasi Yustisi gabungan ini guna meningkatkan sinergitas Polri bersama TNI dan Stakeholder terkait dalam penanganan pandemi Covid-19 agar masyarakat tetap menaati peraturan penegakan hukum Protokol kesehatan Covid-19 untuk mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19,” ucap Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Asep Tabroni.
Kegiatan Operasi Kali ini menyasar tempat usaha di pasar karangan dengan target operasi yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker, penyediaan alat cuci tangan bagi pemilik usaha dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Ungkap IPTU Asep.
Selain itu, pihaknya juga mengedukasi, mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker saat berpergian kemanapun dan apapun aktivitas diluar rumah, juga dapat menerapkan 4 M dalam kehidupan sehari-hari (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker,Menjaga Jarak dan menjauhi Kerumunan).
“Dalam hal tersebut pihaknya akan terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan banyak upaya melakukan kegiatan-kegiatan mulai dari operasi, patroli, Sambang, hingga sosialisasi agar angka kasus Covid-19 ini bisa cepat menurun,” tutup Kapolsek.
Penulis: Dens









