Home / Nasional

Rabu, 30 September 2020 - 08:20 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat terkait Informasi Penolakan Ganja Untuk Kepentingan Kesehatan ke Publik

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) pada tanggal 7 juli 2020 lalu secara resmi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah agar bukti ilmiah terkait penelitian ganja medis yang menjadi dasar penolakan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan oleh pemerintah pada Juni lalu, yang sempat menjadi perhatian publik secara luas, dibuka kepada publik.

“Gayung tak bersambut, alih-alih ditanggapi, permohonan informasi publik yang diajukan oleh LBH Masyarakat tersebut pada tanggal 28 September 2020 harus berlanjut ke tahap sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat,” kata Maruf Pengacara Publik LBH Masyarakat.

Maruf, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Narkotika untuk Kesehatan ini juga menhatkan, karena tidak ada satu pun dari 3 instansi pemerintah yang ditujukan BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Tegur Warganya Yang Tidak Pakai Masker

“Kondisi demikian semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas,” tegas Maruf.

Padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian bahwa ganja di indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi dan ganja di indonesia tumbuh dari alam dengan kandungan THC tinggi, sehingga pemerintah menolak penggunaan ganja untuk alasan kesehatan.

Penting bagi publik untuk diberikan dasar informasi klaim pemerintah yang dijadikan dasar penolakan pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Karena kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan warga masyarakat. Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan.

Baca juga  17 Hotspot Terdeteksi, Koramil 1210-07/Air Besar Perkuat Patroli Karhutla

Pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selain itu, pembukaan informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya. Oleh karena itu, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban pemerintahannya. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Cyberity Temukan Server Layanan Cloud Sirekap Berlokasi di Tiga Negara

Nasional

Jokowi Setelah Purnatugas Makan Tongseng dan Gulai Kambing, Tanpa Pengawalan Ketat

Nasional

SOSOK Praka Jumardi, Prajurit Kostrad yang Gugur Ditembak KKB Papua saat Evakuasi Warga Sipil Puncak

Nasional

Membangun Generasi Sehat Melalui Perbaikan Gizi Anak

Nasional

55 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Dibebaskan

Nasional

Mensos Tiba di Larantuka Flores Timur

Nasional

Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 2022 Hari Ini
error: Content is protected !!