Home / Nasional

Rabu, 6 April 2022 - 14:43 WIB

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 2022 Hari Ini

Ilustrasi. Pemerintah akan umumkan cuti bersama Lebaran hari ini ( ANTARA FOTO/Umarul Faruq)  Baca artikel CNN Indonesia

Ilustrasi. Pemerintah akan umumkan cuti bersama Lebaran hari ini ( ANTARA FOTO/Umarul Faruq) Baca artikel CNN Indonesia "Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 2022 Hari Ini" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220406132618-20-781063/presiden-jokowi-umumkan-cuti-bersama-idulfitri-2022-hari-ini. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta – Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pengumuman cuti bersama Idulfitri 2022 akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo.
“Menunggu pengumuman Presiden Insya Allah hari ini,” kata Muhadjir kepada CNNIndonesia, Rabu (6/4).

Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan Covid-19.

Baca juga  Turnamen Gaplek Meriah Warnai Hari Bhayangkara ke-78 di Polsek Kuala Behe

Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.

SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya. (rzr/isn)

Baca juga  Sempat Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Kini AKBP Achiruddin Berseragam Oranye

Sumber: CNII

Share :

Baca Juga

Nasional

Survei Indikator: Generasi Z dan Milenial Semakin Peduli Isu Iklim

Nasional

Bulan Peduli Kanker Payudara : “Be Kind to Yourself”

Nasional

Prabowo Harap De Gadjah Jadi Gubernur Agar Pembangunan Bandara Terwujud

Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Nasional

MBG Bukan Sekadar Program Gizi

Nasional

SOSOK Istri Pejabat Kemensetneg Pamer Harta, Padahal Gaji Suami Rp4 Juta dan Kini Dinonaktifkan

Nasional

Dua Menteri Tak Hadir Sidang Kabinet Perdana di IKN, Stafsus Jokowi Beri Penjelasan

Nasional

Tok! Pelaku Bom Bali 2002 Diganjar Penjara 15 Tahun
error: Content is protected !!