Home / Nasional

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:39 WIB

Tok! Pelaku Bom Bali 2002 Diganjar Penjara 15 Tahun

Polisi mengawal Zulkarnaen, seorang pemimpin senior Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda, yang sedang dalam pelarian karena perannya dalam Bom Bali 2002, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 16 Desember 2020. (Foto: AFP/Fajrin Raharjo)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen, atas perannya dalam Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Ia merupakan teroris yang terafiliasi dengan al-Qaeda.

Peristiwa pemboman tersebut terjadi lebih dari setahun setelah serangan 9/11 di Amerika Serikat. Tragedi tersebut meluluhlantakkan dua kafe yang dipenuhi turis asing sehingga dikenang sebagai sebagai serangan militan paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Zulkarnaen, seorang petinggi kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), ditangkap pada Desember 2020 setelah menjadi buron selama hampir 18 tahun. Dia diadili atas kasus bom Bali, serta beberapa serangan lain yang dilakukan oleh unit khusus di bawah komandonya.

Polisi forensik berjalan melewati mobil yang hancur di dekat lokasi ledakan bom 12 Oktober 2002 di Kuta Bali, 18 Oktober 2002. (Foto: Reuters)

BACA JUGA:

Jaksa Tuntut Tersangka Bom Bali Hukuman Seumur Hidup

Dia “bersalah karena melakukan terorisme dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara”, kata hakim ketua PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP.

Panel jaksa penuntut mengatakan Zulkarnaen mendirikan sel khusus JI dan menggambarkannya sebagai “aset kunci” bagi kelompok itu karena pengalamannya sebagai pelatih di kamp-kamp militan di Afghanistan dan Filipina.

Dalam persidangan, Zulkarnaen membantah terlibat dalam bom Bali, tetapi ia mengakui aksi tersebut dilakukan oleh timnya.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa operasi JI tidak memberitahunya tentang serangan sebelumnya dan bahwa dia tidak terlibat dalam perencanaan khusus. Namun para hakim tidak percaya atas pengakuan tersebut.

“Fakta bahwa dia ketua tim dan menyepakati suatu rencana di Bali… bisa dianggap menyetujui rencana itu,” kata hakim ketua. [ah/rs]

Sumber: VOA

Share :

Baca Juga

Nasional

Eks Penyelidik KPK Sebut Brigjen Endar Dipecat dari KPK Usai Punya 2 Bukti Kasus Korupsi, Formula E?

Nasional

Siber, Salah Satu Tantangan Penerapan Konvensi Hak-hak Anak

Nasional

Kebakaran di Pabrik Minyak Goreng di Bekasi, 8 Meninggal

Nasional

Kasus Diabetes Naik, Kemenkes Desak Kemenkeu Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Nasional

Sirkulasi Siklonik Terpantau di Kalbar, Waspada Hujan Lebat Hari Ini

Nasional

Aktivis Pertanyakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Papua

Nasional

Pemerintah Klaim Kondisi Pandemi COVID-19 di Tanah Air Terkendali

Nasional

Pegawai Bea Cukai Kualanamu Diperiksa Usai Bongkar Borok Instansinya, KPK: Tak Sesuai Janji Whistleblowing System
error: Content is protected !!