JAKARTA, LANDAKNEWS,ID – Catat! ini syarat agar bisa ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, tak ribet cukup lampirkan sejumlah dokumen.
Pada program pemutihan pajak kendaraan 2023 kali ini setidaknya ada total 9 provinsi dari seluruh Indonesia.
Salah satu di antaranya adalah provinsi Bangka Belitung yang akan berlangsung selama 2 bulan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Bangka Belitung 2023?
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung adalah mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.
Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.
Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.
Bebas denda pajak dan balik nama
Bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun
Bebas bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya)
Bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.
Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.
Jadwal Pemutihan Bangka Belitung 2023
Jadwal pemutihan Kepulauan Bangka Belitung adalah pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.
Dikarenakan program pemutihan Bangka Belitung hanya berlangsung selama 2 bulan, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diharapkan segera membayar pajak.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.
Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.
Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.
Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.
Kantor Samsat Alamat
Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung
Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
STNK asli
KTP asli dan fotokopi
Fotokopi BPKB
Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.
Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
BPKB asli
Kuitansi bukti pembelian.
Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung
Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama.
Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.
Cara Bayar Pajak Tahunan
Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.
Silahkan menuju ke Loket Administrasi
Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat
Tunggu proses verifikasi berkas
Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran
Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.
Sumber: Bangkapos.com/Widodo