Home / Nasional / Uncategorized

Selasa, 27 Februari 2024 - 07:34 WIB

PKL Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024, Bisa Diurus Gratis Mulai Sekarang

Ilustrasi.

Jakarta – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan satu juta PKL untuk mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta dalam bentuk tunai. (Liputan6com/Faizal Fanani)

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sejumlah bidang usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024. Kewajiban itu di antaranya berlaku untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan dan minuman.

“Aturan sama untuk semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan yang terkait makanan dan minuman,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Siti Aminah kepada Tim Lifestyle Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).

Siti menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan kampanye Wajib Halal mulai 2023. Tahun ini, pihaknya akan melakukan secara masif. Di sisi lain, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Tahun 2023 sudah 1.300.000 PU (pelaku usaha) yang mendaftar dan dapat fasilitasi gratis dari BPJPH,” ujarnya seraya menyebut yang terbanyak adalah pelaku usaha makanan dan minuman dan yang berhubungan dengan makanan dan minuman.

Di sisi lain, masih banyak UMKM, khususnya PKL, yang tidak menganggap penting sertifikasi halal. Menurut Hafizuddin Ahmad, pengamat wisata halal sekaligus Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu, Indonesia punya persoalan mendasar soal kesadaran untuk memiliki sertifikat halal di tempat makan.

Baca juga  Dapat Restu Ratu Suri, Pangeran Ratu Gusti Fiqry Siap Jadi Raja Keraton Ismahayana Landak

Ia berpendapat sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, persepsi publik menganggap sertifikasi halal tidak penting karena tak mungkin warga muslim yang membuka restoran menjual makanan haram. Namun bagi Hafizuddin, penting bagi sebuah restoran atau tempat makan punya sertifikat halal, karena para pengunjung muslim akan merasa lebih tenang saat bersantap di tempat makan, termasuk warung kaki lima yang punya jaminan halal lebih jelas.

Bina Nusantara (Binus) di Jakarta Barat. Ia mengatakan sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui bahwa restoran miliknya menyajikan makanan halal. Ia pun mencantumkan label halal di tempat usahanya.

Mendukung penerapan wajib halal untuk PKL dan pelaku usaha terkait lainnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyiapkan tenaga ahlinya yang tersebar di 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia.

“Upaya LPPOM MUI mensertifikasi industri hilir yang memproduksi bahan baku/tambahan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha mikro, termasuk pedagang kaki lima secara tidak langsung mendukung sertifikasi UMK. Ketersediaan bahan baku halal akan mempermudah proses sertfikasi produk usaha mikro,” kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, dalam pesan terpisah.

Baca juga  Penutupan Muktamar Muhammadiyah: Merespon Teknologi, Toleransi dan Sikap Jelang 2024

LPPOM MUI juga menggelar program Festival Syawal yang rutin dilaksanakan sejak tiga tahun lalu. Itu adalah bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis atau subsisi untuk para pengusaha mikro dan kecil yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.

“Tahun ini, fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program Festival Syawal akan kembali digelar dengan menargetkan pelaku usaha mikro yang berada di destinasi wisata favorit untuk menunjang pertumbuhan ekonomi melalui wisata halal,” kata Muti. Festival Syawal tahun ini digelar di bulan Syawal, sekitar April–Mei 2024 dengan target utama adalah pelaku usaha mikro dan kecil.

sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Sumber: Liputan6.Com

Share :

Baca Juga

Polri

Jelang  Pemilu 2024, Polres Landak Gelar Latihan Sispam Kota di Mapolres Landak

Nasional

Wapres: 605 Tokoh Islam Meninggal Sepanjang Pandemi

Uncategorized

Kanit Sabhara Polsek Sengah Temila Jadi Pembina Upacara di SMPN 6, Sampaikan Pesan Disiplin kepada Pelajar

Nasional

Lika-Liku Tuntutan Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Seleksi

Polri

Kali Ini Personil Piket Polsek Air Besar Sasari Pemukiman dan Pertokoan Warga

Nasional

Sebelum Jadi Tersangka, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sempat Bilang Begini

Nasional

Kritik Bertubi Terkait Ibu Kota Negara Baru

Nasional

Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?
error: Content is protected !!