Home / Nasional

Senin, 11 November 2024 - 09:29 WIB

Sempat Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Kini AKBP Achiruddin Berseragam Oranye

AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley-Davidson dan Rubicon Twitter/PartaiSocmed

AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley-Davidson dan Rubicon Twitter/PartaiSocmed

JAKARTA  – Masih ingat dengan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang terlibat kasus gudang solar oplosan ilegal? Kini namanya mencuat lagi.

Sudah setahun lalu ia dinyatakan bebas terkait kasus BBM solar ilegal.

Vonis bebas tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun kini Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.

Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin, Kamis 7 November sore.

Usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penampakan di dalam gudang Solar diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ada dua tangki berukuran jumbo YouTube/Tribun-Medan.com

AKBP Achiruddin ditangkap Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus solar ilegal TRIBUN MEDAN/HO

Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.

Baca juga  Selain Monitoring Wilayah, Babinsa Lesabela Bantu Warga Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

“Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,”kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma dikutip TribunMedan (8/11/2024).

Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Baca juga  Cornelis Kawal Pemasangan PLTS SuperSUN di 62 Sekolah Landak untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan

Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Sumber: GridOto

Share :

Baca Juga

Nasional

Umar Patek Minta Maaf Kepada Korban Serangan Bali

Nasional

Buruh Perempuan Tuntut Dunia Kerja Bebas Kekerasan

Nasional

Erick Thohir Kesal Rumput di GBK Rusak Usai Konser BLACKPINK: Tak Ada Lagi Event di Sini

Nasional

BMKG: Apakah Potensi Hujan Masih Terjadi di Awal Februari 2024? Begini Analisisnya POTENSI CUACA JABODETABEK

Nasional

Mentan Ajak Milenial Jadi Petani, Penghasilan Bisa Lebih dari Rp10 Juta per Bulan

Nasional

Survei Indikator Politik Indonesia: 85,3% Yakin Prabowo Mampu Memimpin Indonesia

Nasional

Jokowi Tegaskan TAP MPRS Sebut Soekarno Lindungi Tokoh PKI Dicabut

Nasional

Hari Air Sedunia: Kondisi Sungai di Indonesia Memprihatinkan
error: Content is protected !!