Home / Nasional

Senin, 11 November 2024 - 09:29 WIB

Sempat Divonis Bebas Kasus Solar Ilegal, Kini AKBP Achiruddin Berseragam Oranye

AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley-Davidson dan Rubicon Twitter/PartaiSocmed

AKBP Achiruddin Hasibuan pamer Harley-Davidson dan Rubicon Twitter/PartaiSocmed

JAKARTA  – Masih ingat dengan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang terlibat kasus gudang solar oplosan ilegal? Kini namanya mencuat lagi.

Sudah setahun lalu ia dinyatakan bebas terkait kasus BBM solar ilegal.

Vonis bebas tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Namun kini Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut.

Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.

Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin, Kamis 7 November sore.

Usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Penampakan di dalam gudang Solar diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, ada dua tangki berukuran jumbo YouTube/Tribun-Medan.com

AKBP Achiruddin ditangkap Kejaksaan Negeri Medan terkait kasus solar ilegal TRIBUN MEDAN/HO

Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.

Baca juga  Materi Pendidikan Profesi Guru Ditambah, Mendikdasmen Ingin Tingkatkan Kualitas Guru

Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.

“Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,”kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma dikutip TribunMedan (8/11/2024).

Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.

Baca juga  Panglima TNI: Bisa Saja Saya Menyerang KKB Secara Militer

Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Sumber: GridOto

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Izinkan Konser dan Acara Besar, Epidemiolog: Jangan Sampai Terjadi Efek Yoyo

Nasional

Sektor Kehutanan Siap Jadi Penyumbang Terbesar Pengurangan Gas Emisi Karbon

Nasional

Satgas Target RI Masuk Endemi Jika Nihil Lonjakan Pasca-Idulfitri

Nasional

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Nasional

Kemenkeu Pastikan Sri Mulyani Tetap Bertugas

Nasional

IKN Terkini: Jokowi Tak Jadi Pindah Juli, Pembangunan Akan Disetop Sementara

Nasional

KPK Beri Peringatan kepada Presenter Cantik TV Ini

Nasional

Keputusan DKPP RI : KPU Landak dan Bawaslu Landak Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
error: Content is protected !!