Home / Nasional

Senin, 4 November 2024 - 07:49 WIB

Materi Pendidikan Profesi Guru Ditambah, Mendikdasmen Ingin Tingkatkan Kualitas Guru

ilustrasi Guru 2024

ilustrasi Guru 2024

JAKARTA  – Peserta program Pendidikan Profesi Guru atau PPG mendatang bakal mendapatkan tambahan dua materi baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyebut penambahan materi ini untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Ia mengatakan materi baru PPG ini berdasarkan  empat kompetensi guru yang harus terus dibangun bersama-sama, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

“Jadi, nanti yang ikut Pendidikan Profesi Guru jangan kaget kalau akan ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai,” ungkapnya, saat

peringatan Hari Guru Nasional (HGN), meluncurkan bulan November sebagai Bulan Guru Nasional, dilansir dari laman Kemendikbud.

Baca juga  Kenalkan Profesi TNI Pada Anak, Kodim 1016/Plk Terima Kunjungan Field Trip Kemah Pelangi

Menurut Mu’ti, ada tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera, salah satunya melalui PPG tadi.

Kemudian yang kedua, adalah sertifikasi guru. Untuk itu, Kemendikdasmen akan membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4).

“Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1,” katanya.

Ketiga, kesejahteraan guru akan terus ditingkatkan. “Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru,” ujar Abdul Mu’ti.

Perlu diketahui, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru agar siap mengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga  Polsek Ngabang Amankan Operasi Pasar dan Sembako Murah di Wilayah Kecamatan Ngabang

Ada dua program PPG yaitu PPG bagi Calon Guru (Prajabatan) dan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Pelamar PPG yang lolos akan mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun akademik.

Sumber: KOMPAS

Share :

Baca Juga

Nasional

DPR Setujui Keanggotaan Indonesia di Kemitraan Ekonomi yang Didukung China

Nasional

Suami Tusuk Leher Istri di Citayam Usai Dicap Tak Berguna

Nasional

Rachel Vennya Kabur Karantina Diduga Dibantu Prajurit TNI

Nasional

Pakar: Untuk Hindari Kemungkinan Dilecehkan, Anak Perlu Literasi Digital

Nasional

Greenpeace: 3,12 Juta Hektare Sawit Berada Dalam Kawasan Hutan

Nasional

Pakar: Pidato Prabowo Kontradiktif dengan Realita

Nasional

Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Gaji hingga Masa Kerja

Nasional

Pemerintah Diminta Serius Perhatikan Kondisi WNI di Pusat Tahanan Imigrasi Malaysia
error: Content is protected !!