Home / Nasional

Kamis, 19 Desember 2019 - 06:33 WIB

Keputusan DKPP RI : KPU Landak dan Bawaslu Landak Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019) pukul 08.30 WIB.

 

Dari 12 perkara tersebut salah satunya yakni putusan perkara Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019 yang mana diadukan oleh Maria Lestari dari PDI Perjuangan, mengadukan 20 penyelenggara Pemilu Kalimantan Barat yaitu KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Provinsi Kalbar dan Bawaslu Provinsi Kalbar. Dalam mengadukan perkara ini, Maria Lestari memberikan kuasa kepada lima orang advokat, yaitu Donny Tri Istiqomah, Florensius Boy, Nadia Candra, Aristarkhus Sihombing dan Harli.

 

Dari putusan sidang tersebut menyatakan KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak tidak terbukti melanggar kode etik dan nama baik di rehabilitasi sesuai diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 Anggota DKPP RI yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota pada tanggal 01 Oktober 2019 dan dibacakan pada sidang kode etik terbuka untuk umum pada 18 Desember 2019 oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dengan Putusan Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019.

Baca juga  Hasto: Ahmad Luthfi Terima Laporan Judol Rp 1,5 T di Jateng, yang Lapor Diblok

 

DKPP RI dalam Putusan Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019 telah memutuskan merehabilitasi Nama Baik Teradu Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu Reni Yulianti, Mikael, Lisanto, dan M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan, merehabilitasi Nama Baik Teradu Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu Theresia Masyono Mungaris, Lomon, Tata, dan Yovianus Jupriono Ikoniko masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan.

Baca juga  Pemerintah Kaji Rencana Tambah Libur Lebaran

 

Ketua KPU Kabupaten Landak menyambut baik keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP RI terkait sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara termasuk perkara KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak yang menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

 

“KPU dan Bawaslu landak menyambut baik keputusan DKPP, keputusan ini membuktikan KPU dan Bawaslu telah bekerja secara professional,” kata Yakobus.

Penulis: Tim Liputan

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Snack Video Luncurkan Program Terbaru, Universal Live Week 

Nasional

DPR Beri Lampu Hijau Mendikdasmen Abdul Mu’ti Terapkan UN Lagi, Sudah 8 Kali Ujian Nasional Ganti Nama

Nasional

Pembangunan Kantor Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN Rampung 2028

Nasional

Seusai Diperiksa, Bupati Tulungagung Langsung Ditahan KPK

Nasional

Jadi Calon Tunggal, Idham Azis Dinilai Sosok yang Tepat Jadi Kapolri

Nasional

Kasus COVID-19 Terus Naik, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Jabodetabek Hingga Bali

Nasional

Presiden Nikmati Lebaran di Yogya

Nasional

Cara Dapat Token Listrik Gratis Sampai Maret 2021
error: Content is protected !!