Home / Nasional

Kamis, 19 Desember 2019 - 06:33 WIB

Keputusan DKPP RI : KPU Landak dan Bawaslu Landak Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019) pukul 08.30 WIB.

 

Dari 12 perkara tersebut salah satunya yakni putusan perkara Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019 yang mana diadukan oleh Maria Lestari dari PDI Perjuangan, mengadukan 20 penyelenggara Pemilu Kalimantan Barat yaitu KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Provinsi Kalbar dan Bawaslu Provinsi Kalbar. Dalam mengadukan perkara ini, Maria Lestari memberikan kuasa kepada lima orang advokat, yaitu Donny Tri Istiqomah, Florensius Boy, Nadia Candra, Aristarkhus Sihombing dan Harli.

 

Dari putusan sidang tersebut menyatakan KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak tidak terbukti melanggar kode etik dan nama baik di rehabilitasi sesuai diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 Anggota DKPP RI yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota pada tanggal 01 Oktober 2019 dan dibacakan pada sidang kode etik terbuka untuk umum pada 18 Desember 2019 oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dengan Putusan Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019.

Baca juga  Busyro: Aturan Perjalanan Dinas Membuat Keropos Integritas KPK

 

DKPP RI dalam Putusan Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019 telah memutuskan merehabilitasi Nama Baik Teradu Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu Reni Yulianti, Mikael, Lisanto, dan M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan, merehabilitasi Nama Baik Teradu Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu Theresia Masyono Mungaris, Lomon, Tata, dan Yovianus Jupriono Ikoniko masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan.

Baca juga  Cara Dapat Token Listrik Gratis Sampai Maret 2021

 

Ketua KPU Kabupaten Landak menyambut baik keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP RI terkait sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara termasuk perkara KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak yang menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

 

“KPU dan Bawaslu landak menyambut baik keputusan DKPP, keputusan ini membuktikan KPU dan Bawaslu telah bekerja secara professional,” kata Yakobus.

Penulis: Tim Liputan

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Cornelis Ziarah di Makam Bung Karno

Nasional

Jokowi Instruksikan Genjot Pembangunan di Perbatasan Malaysia

Nasional

Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Erick Thohir Orasi Ilmiah Soal Transformasi BUMN

Nasional

ADB akan Bantu Galang Dana untuk Pembangunan IKN Nusantara $32 Miliar

Nasional

KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Korupsi

Nasional

Mahfud Ajak KPK dan Polri Usut Dugaan Cuci Uang Rp 300 T di Kemenkeu

Nasional

Bom di Polsek Astana Anyar Meledak Saat Polisi Apel

Nasional

Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1
error: Content is protected !!