Home / Nasional

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:14 WIB

Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Ilustrasi ledakan. Ledakan terjadi di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12). Foto: Istockphoto/ RamonCast

Jakarta, CNN Indonesia – Ledakan bom terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu (7/12) pagi WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

“Iya di Astana Anyar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca juga  Anggota DPR ke Budi Arie: Investasi Apple Kecil, Batalkan Saja

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu mengutip Detiknet, “Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik,” demikian pernah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Baca juga  Komisi C DPRD Landak Hadiri Lokakarya Mini Kesehatan Tingkat Kecamatan

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam peristiwa itu setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu terduga pelaku, kata dia, tewas.

“Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek,” ujar Aswin, “Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung.”

Ia mengatakan teror bom itu terjadi sekitar pukul 8.20 WIB. (lth) Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Tiba di Jombang, Delegasi NU Landak Ziarahi Makam Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah

Nasional

Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan

Nasional

Dicabut, Ribuan Izin Usaha Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Nasional

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Perkenalkan Metode Belajar Matematika untuk Siswa PAUD

Nasional

Paus Fransiskus Puji Keluarga Beranak Banyak di Indonesia

Nasional

Pintu Umrah Belum Terbuka untuk Jemaah Indonesia

Nasional

Ini Pengganti Ujian Nasional, Sudah Ada Sejak Era Mendikbud Nadiem Makarim

Nasional

Mahfud Siap Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Ke DPR
error: Content is protected !!