Home / Nasional

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:14 WIB

Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Ilustrasi ledakan. Ledakan terjadi di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12). Foto: Istockphoto/ RamonCast

Jakarta, CNN Indonesia – Ledakan bom terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu (7/12) pagi WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

“Iya di Astana Anyar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca juga  Memudarnya Pengaruh Cornelis, Bagaimana Pilkada Landak?

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu mengutip Detiknet, “Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik,” demikian pernah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Baca juga  Hilang e-KTP (Kartu Tanda Elektronik) Pausta Susana Lapor Ke Polsek Mandor

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam peristiwa itu setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu terduga pelaku, kata dia, tewas.

“Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek,” ujar Aswin, “Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung.”

Ia mengatakan teror bom itu terjadi sekitar pukul 8.20 WIB. (lth) Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasus COVID-19 Terus Naik, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Jabodetabek Hingga Bali

Nasional

ADB akan Bantu Galang Dana untuk Pembangunan IKN Nusantara $32 Miliar

Nasional

Respons Menohok Anies Ketika Jokowi Ikut-ikutan Komentari Debat Capres

Nasional

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Per Level Hingga 20 September

Nasional

Kementan: Kematian Akibat PMK Tak Berdampak Signifikan pada Populasi Sapi

Nasional

Akankah Prabowo Subianto Jadi Presiden ‘Kebijakan Luar Negeri’?

Nasional

Serangan Siber Retas Pusat Data Indonesia, Minta Tebusan

Nasional

KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe
error: Content is protected !!