Home / Nasional

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:14 WIB

Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Ilustrasi ledakan. Ledakan terjadi di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12). Foto: Istockphoto/ RamonCast

Jakarta, CNN Indonesia – Ledakan bom terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu (7/12) pagi WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar.

“Iya di Astana Anyar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Beberapa saat setelah ledakan, berbagai cuitan soal bom ini muncul di Twitter. Jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, warganet akan menemukan berbagai twit seputar bom tersebut.

Beberapa cuitan berisi video dan foto lokasi kejadian. Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan bagi warganet yang ingin menyebarkan informasi soal ledakan ini.

Warganet dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca juga  Jokowi Lanjutkan PPKM per Level Sampai 16 Agustus

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu mengutip Detiknet, “Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik,” demikian pernah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

Baca juga  Pemkab Landak Gelar Lomba Festival Tari Tradisional Jonggan, Pj. Bupati Landak Harap Dapat Menghibur Masyarakat dan Lestarikan Budaya Kesenian Jonggan

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam peristiwa itu setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu terduga pelaku, kata dia, tewas.

“Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek,” ujar Aswin, “Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung.”

Ia mengatakan teror bom itu terjadi sekitar pukul 8.20 WIB. (lth) Sumber: CNNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Kontroversi Dugaan Perubahan Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Nasional

Masyarakat Sipil Menggugat JKN

Nasional

Menkeu: APBN Defisit Rp93,4 Triliun per Juli 2024

Nasional

Pembatalan Indonesia Jadi Tuan Rumah U-20 Picu Polemik

Nasional

Pelatihan Jurnalistik, Baksos Hingga Kibar Bendera di Puncak Gunung Sambut HUT IWO ke-9

Nasional

Apresiasi Pergunu atas Langkah Prabowo Kirim 20 Ribu Pasukan: Transformasi Pesantren dan Amanah Kader Bangsa Jadi Kunci

Nasional

Indonesia Tidak akan Naikkan Harga BBM Pekan Depan

Nasional

Tugas dan Fungsi Wakil Presiden Serta Wewenangnya
error: Content is protected !!