Air Besar – Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Brigpol Deni Sastro mendatangi salah satu warga Desa Sepangah dan mengingatkan untuk selalu patuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID 19 di Kecamatan Air Besar, Kamis (01/10/2020).
Selain itu Brigpol Deni Sastro juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Upaya yang yang dilakukan oleh Polsek Air Besar tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Kami tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada warga khususnya Kecamatan Air Besar untuk selalu patuhi Protokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang yang sudah dibuat, demi keselamatan dan kesehatan kita bersama” ujar Brigpol Deni Sastro.
Penulis : Riky Wd













