Home / Pemda Landak

Jumat, 2 Oktober 2020 - 13:07 WIB

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Karolin : Kita Videokan, Viralkan di Medsos!

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Untuk itu upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perbub ini telah gencar dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Untuk peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan sudah kita sahkan dua minggu yang lalu. Dan kita sudah melakukan beberapa kali operasi yustisi baik di Kota Ngabang maupun disetiap kecamatan,” terang Karolin saat dikonfirmasi oleh awak media di Ngabang, Kamis (01/10/20).

Sebagai langkah awal penegakan Perbub nomor 41 tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan unsur Forkopimda lainnya serta tokoh masyarakat dan agama mulai melakukan rajia terhadap masyarakat yang tidak patuh.

Baca juga  HOMK KAP Ke-2 Digelar di Bandol Kecamatan Banyuke Hulu

“Kita melakukan rajia kepada masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan. Yang paling sederhana pake masker, berkerumun kita bubarkan,” kata Karolin.

Karolin juga menegaskan tidak segan untuk menegakkan hukuman terhadap semua pihak baik masyarakat maupun aparat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai yang telah diatur dalam Perbub tersebut. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabuatn ijin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.

“Ada hukumannya, kalau di peraturan Bupati kerja sosial dan sebagainya ditempat. Tapi untuk pelaku usaha bisa dicabut ijin atau didenda,” tegas Bupati Landak.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Hadiri Natal Bersama Ikatan Sarjana Katolik Indonesia dan DAD Landak

Tak hanya itu Karolin menegaskan hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan akan didokumentasikan dan diunggah di media soaial guna memberikan efek jera.

“Untuk masyarakat hukumannya sekarang adalah akan disuruh memperagakan demo cara cuci tangan yang baik dan benar. Serta menyebutkan apa saja protokol kesehatan COVID-19. Nanti akan divideokan kita rekam dan kita unggah dimedia sosial. Bulan depan akan kita berlakukan. Kalau minggu yang lalu hanya edukasi dan diberikan masker,” tegasnya.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemberdayaaan KAT Merupakan Salah Satu Nawacita Pemerintahan Joko Widodo- Yusuf Kala

Pemda Landak

Peta Luasan Daerah Irigasi Jadi Panduan Penyusunan Program Kebijakan Ketahanan Pangan di Kabupaten Landak

Pemda Landak

Agar Masyarakatnya Ber-E KTP, Heriadi Bawa Disdukcapil Landak Ke Sampatung

Pemda Landak

Lomba Antar Alumni Meriah

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Upacara Pembukaan Gerak Jalan Peleton Pembawa Simbol Yudha Wastu Pramuka Jaya Ke-74 di Makam Juang Mandor

Pemda Landak

Landak Masih Ada Gizi Buruk, Kini Dirawat di RSUD

Pemda Landak

Pimpin Pengukuhan Paskibraka Landak 2026, Karolin: Semoga Sehat dan Sukses Bertugas

Pemda Landak

Bupati Landak Launching Penerapan Aplikasi E Retribusi
error: Content is protected !!