Home / Pemda Landak

Jumat, 2 Oktober 2020 - 13:07 WIB

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Karolin : Kita Videokan, Viralkan di Medsos!

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Untuk itu upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perbub ini telah gencar dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Untuk peraturan Bupati mengenai protokol kesehatan sudah kita sahkan dua minggu yang lalu. Dan kita sudah melakukan beberapa kali operasi yustisi baik di Kota Ngabang maupun disetiap kecamatan,” terang Karolin saat dikonfirmasi oleh awak media di Ngabang, Kamis (01/10/20).

Sebagai langkah awal penegakan Perbub nomor 41 tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Landak bekerjasama dengan unsur Forkopimda lainnya serta tokoh masyarakat dan agama mulai melakukan rajia terhadap masyarakat yang tidak patuh.

Baca juga  Hari Kedua MTQ ke-XXXII di Landak, Semua Cabang Lomba Selesai Tepat Waktu

“Kita melakukan rajia kepada masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan. Yang paling sederhana pake masker, berkerumun kita bubarkan,” kata Karolin.

Karolin juga menegaskan tidak segan untuk menegakkan hukuman terhadap semua pihak baik masyarakat maupun aparat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai yang telah diatur dalam Perbub tersebut. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabuatn ijin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.

“Ada hukumannya, kalau di peraturan Bupati kerja sosial dan sebagainya ditempat. Tapi untuk pelaku usaha bisa dicabut ijin atau didenda,” tegas Bupati Landak.

Baca juga  Komisi A DPRD Landak dan BPJS Ketenagakerjaan RDP Dengan Pemdes, Camat Dan Kades Se-Kabupaten Landak

Tak hanya itu Karolin menegaskan hukuman bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan akan didokumentasikan dan diunggah di media soaial guna memberikan efek jera.

“Untuk masyarakat hukumannya sekarang adalah akan disuruh memperagakan demo cara cuci tangan yang baik dan benar. Serta menyebutkan apa saja protokol kesehatan COVID-19. Nanti akan divideokan kita rekam dan kita unggah dimedia sosial. Bulan depan akan kita berlakukan. Kalau minggu yang lalu hanya edukasi dan diberikan masker,” tegasnya.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pemkab Landak Selenggarakan Pelatihan Pengembangan Desa Mandiri Pangan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rakor Pelaksanaan Balala’/Pantang Nagari

Pemda Landak

Gandeng BPD Kalbar, Pemkab Landak Gelar Pelatihan Manajemen Administrasi Kepegawaian

Pemda Landak

Pelantikan IDI, Bupati Karolin Minta Dokter Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pemda Landak

Pentingnya Teknologi Dan Informasi Bagi Masyarakat

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Pelatihan KPM, Bupati Karolin : Kita Serius Mengatasi Stunting

Pemda Landak

Rapat Bersama Disdukcapil, Bupati Landak Bahas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Ke-XXXI Tahun 2023
error: Content is protected !!