NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kamis (20/12/18), pagi. Lounching Penerapan Aplikasi E Retribusi bagi pedagang Kota Ngabang.
Hadir dalam pelounchingan, Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Kasat Lantas Polres Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Inspektur, Direktur RSUD, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak,Camat Ngabang, Perwakilan Pedagang Kaki Lima, Pasar Rakyat / Pasar Tradisional Milik Pemerintah Kabupaten Landak, serta para undangan
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan Kabupaten Landak dalam membangun berasal dari pajak.
Oleh karena itu, bupati berkewajiban untuk mengawasi, evaluasi pendapatan yang diperoleh.
“Maksud dari ini agar tidak terjadi pungutan liar. Dan agar pedagang mudah dalam membayar retribusi setiap hari, ” kata Ketua PORKI Kalbar ini.
Mantan anggota DPR RI dua periode mengingatkan jika ada yang memungut dua kali atau lebih bisa dilaporkan langsung Bupati, Perindagkop Landak dan Kepolisian.
Ketua Pemuda Katolik dua periode ini mendukung sepenuhnya kegiatan usaha perdangan karena ada untungnya bagi pemerintah, dengan catatan pemerintah ditengah-tengah, yaitu antara kepentingan umum lebih besar dan kepentingan pedagang.
“Kepada bapak ibu, pengusaha, pedagang, kaki lima. Saya berharap ada pembinaan, ” tegasnya.
Seperti, kata Karolin, saat penertiban pasar tradisional pasar sayur di Ngabang.
“Mengapa kita tertibkan, karena pedagang menghambat orang keluar masuk. Akhirnya kita tertibkan dan kita kelompokkan, supaya tertib jualannya, ” jelas Karolin.
Demikian juga pedagang kaki lima, pihaknya sudah menertibkan sudah diatur tidak menganggu ketertiban umum.
“Sepeti di Pahuman sudah saya larang karena berusaha dibahu jalan. Mohon dimengerti tidak berjualan lagi di bahu jalan, ” harap wanita kelahiran Mempawah ini.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak Marius Baneng dalam laporannya menyatakan adapun latar belakang
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta memberikan dan menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat dengan pembayaran retribusi.
“Adapun jumlah objek retribusi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak adalah 282, dengan rincian sebagai berikut: Pelataran 29 Objek, Meja Los 124 Objek, Kios 129 Objek. Total target retribusi tahun 2018 adalah Rp. 152,112,500,” kata Marius Baneng.
Capaian Target sampai dengan saat ini Rp. 138.640.000. Jumlah pasar yang menjadi Objek retribusi yaitu : 1. Kecamatan Ngabang: Pasar Rakyat Tungkul, Pasar Tradisional Putri Dara Itam,Pasar Tradisional, dan. Taman Kota Intan.
2. Kecamatan Sebangki: Pasar Tradisional Sebangki, dan Pasar Tradisional Sebangki Tahap 2, dan Pasar Agak Tradisional. Kemudian 3. Kecamatan Dengan Temila: Pasar Tradisonal Tuah Raya Senakin, 4. Kecamatan Menjalin: Pasar Rakyat Sama Bue Basule dan 5. Kecamatan Mempawah Hulu: Pasar Rakyat Rama Indah Karangan.
Usai memberikan kata sambutan, bupati bersama salah satu pedagang disaksikan undangan lainnya mempraktekan pengunaan E Ristribusi.
Penulis: hi74
Editor: One









