Home / Pemda Landak

Rabu, 7 Oktober 2020 - 15:53 WIB

Bupati Landak dan BPN Laksanakan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020 yang dihadiri langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala BPN Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Camat se-Kabupaten Landak yang bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Landak, rabu (07/09/20).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kabupaten Landak memiliki wilayah 9.909,10 KM2 dengan kondisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak tahun 2019 mencapai 7.042,25 triliyun rupiah dengan kontribusi terbesar pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.

“Pada sektor ekonomi Kabupaten Landak menempatkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai leading sector. Sektor pertanian menjadi urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian indonesia terutama di perkebunan begitu pula dengan Kabupaten Landak yang didominasi dengan perkebunan kelapa sawit,” ucap Karolin.

Baca juga  Pj. Bupati Gutmen Apresiasi Reses Anggota DPR-RI di Landak

Bupati Karolin mengatakan permasalahan utama masyarakat dalam pengembangan potensi lahan perkebunan pada tahap peremajaan lahan yaitu keterbatasan modal, pemasaran yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur yang kurang mendukung, untuk permasalahan tersebut dibutuhkan pemanfaatan penataan aset dan pengelolaan akses yang baik serta melibatkan seluruh stakeholder sehingga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kab. Landak melalui Reforma Agraria.

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018. Kabupaten Landak mendukung penuh kegiatan reforma agraria melalui SK Bupati Landak nomor 400/379/HK-2020 tentang pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020-2024.

Baca juga  Bersama Kadiskes, Dandim Sambas Tinjau Penanganan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia

“Adapun penataan aset dilakukan melalui program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah sintematis lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Landak, serta perlu dilaksanakan koordinasi antar OPD yang terintegritas dalam penataan akses. Saya selaku Bupati memiliki harapan penuh dalam menyukseskan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria melalui komitmen yang kuat, terintegritasnya koordinasi dan kerjasama dari stakeholder yang terlibat melalui rakor ini, dengan demikian sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan Pemda Kabupaten Landak sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak,” terang Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Melawan Isu Hoax, Kapolsek Menjalin Blusukan Ke Sekolah

Pemda Landak

Peserta Donor Darah Harlah NU Ke-97, PCNU Landak Membludak

Pemda Landak

Wabup Landak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Penyerahan PSU

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Meninjau Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang

Pemda Landak

Pemkab Landak Adakan Kegiatan Jambore Forum Anak Kabupaten Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Bursa Inovasi Desa Cluster IV di Kecamatan Manyuke

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Festival Jonggan Dalam Rangka HUT Ke-23 Pemkab Landak

Pemda Landak

Peringati HKG-PKK ke-46, Heriadi : Kondisi Aman Dimulai Dari Keluarga
error: Content is protected !!