Sengah Temila – Tepatnya di depan Mako Polsek Sengah Temila telah di pasang Banner Kapolres Landak yang bertuliskan Patuhi Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Rabu, (28/10/2020)
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa, Pemasangan banner di depan Mako tersebut merupakan salah satu tempat yang strategis, karena mudah di lihat dan dibaca oleh masyarakat ketika melintasi Mako.
Selain itu, ia juga menyebutkan sanksi pelanggar penerapan Protokol Kesehatan bagi perorangan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial selama 30 menit (membersihkan tempat/fasilitas umum) di tempat terjadinya pelanggaran.
Dan bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan masker juga akan di berikan sangsi berupa sangsi teguran lisan, teguran tertulis, dan tindakan paksa pemerintah daerah berupa pembatasan usaha, penghentian/penutupan sementara operasional usaha dan pembubaran kegiatan serta pencabutan ijin usaha.
Penulis : Simson










