Home / Polri

Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:10 WIB

Polsek Sengah Temila Pasang Banner Kapolres Landak

Sengah Temila – Tepatnya di depan Mako Polsek Sengah Temila telah di pasang Banner Kapolres Landak yang bertuliskan Patuhi Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang  pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Rabu, (28/10/2020)

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa, Pemasangan banner di depan Mako tersebut merupakan salah satu tempat yang strategis, karena mudah di lihat dan dibaca oleh masyarakat ketika melintasi Mako.

Baca juga  Optimalisasi Kesekretariatan Kunci Sukses Polri Presisi 2026, Polres Landak Raih Juara II Rakor Polda Kalbar

Selain itu, ia juga menyebutkan sanksi pelanggar penerapan Protokol Kesehatan bagi perorangan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial selama 30 menit (membersihkan tempat/fasilitas umum) di tempat terjadinya pelanggaran.

Dan bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan masker juga akan di berikan sangsi berupa sangsi teguran lisan, teguran tertulis, dan tindakan paksa pemerintah daerah berupa pembatasan usaha, penghentian/penutupan sementara operasional usaha dan pembubaran kegiatan serta pencabutan ijin usaha.

Baca juga  Cegah Stunting, Polsek Mandor Kembali Gelar Posyandu Presisi Polri Presisi Peduli Stunting

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Air Besar Gencar Tingkatkan Patroli Malam

Polri

Mandor Ikuti Upacara Hari Berkabung Daerah di Taman Makam Juang Mandor

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Temui Ketua BPD Sumsum

Polri

Ciptakan Situasi Kamtibmas AiptuTadung Lakukan Patroli Malam

Polri

Cegah Covid 19, Polsek Meranti Bubarkan Warga Nongkrong

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Muhadi Sambang di Desa Kasturi

Polri

Sambangi CU. Khatulistiwa Bakti Simpang Tiga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Kapolsek Cek Pembangunan TPS 3R di Desa Karangan
error: Content is protected !!