Home / Polri

Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:10 WIB

Polsek Sengah Temila Pasang Banner Kapolres Landak

Sengah Temila – Tepatnya di depan Mako Polsek Sengah Temila telah di pasang Banner Kapolres Landak yang bertuliskan Patuhi Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 tentang  pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Rabu, (28/10/2020)

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa, Pemasangan banner di depan Mako tersebut merupakan salah satu tempat yang strategis, karena mudah di lihat dan dibaca oleh masyarakat ketika melintasi Mako.

Baca juga  Ibadah di Gereja Katolik Santo Oktavianus Sebangki dan Gereja Santo Benediktus Setaik di Jaga Anggota Polisi

Selain itu, ia juga menyebutkan sanksi pelanggar penerapan Protokol Kesehatan bagi perorangan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan kerja sosial selama 30 menit (membersihkan tempat/fasilitas umum) di tempat terjadinya pelanggaran.

Dan bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan masker juga akan di berikan sangsi berupa sangsi teguran lisan, teguran tertulis, dan tindakan paksa pemerintah daerah berupa pembatasan usaha, penghentian/penutupan sementara operasional usaha dan pembubaran kegiatan serta pencabutan ijin usaha.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda di Mandor Kiru

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Kepala Kepolisian Resor Landak Melaksanakan Kegiatan Silahturahmi Ke Polsek Menyuke

Polri

Bupati Landak Panen Padi, di Penangkar Benih Kelompok Tani Coba Maju

Polri

Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Kanit Lalu lintas Polsek Mandor Giatkan Patroli

Polri

Polsek Sengah Temila Apel Bersama Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19

Polri

Kapolsek Ngabang hadiri peluncuran Kompor MerahPutih Nusantara oleh Bupati Landak

Polri

Sambangi Salah Satu Warga Dusun Gedah Desa Manggang

Polri

Patroli Siang, Polisi Sapa Warga di Warung dan SPBU

Polri

Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng Untuk Warga Aman
error: Content is protected !!