MERANTI – Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan Polsek Meranti dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Sutrisno kepada warga binaan Dusun Meranti Hilir Desa Meranti Kecamatan Meranti, dengan membentangkan spanduk agar warga tidak melakukan pratek Pungli di wilayah Kecamatan Meranti, Kamis (05/11/2020).
Bripka Sutrisno didepan warga menyampaikan bahwa memberi atau menerima Pungli sama-sama terkena sangsi pidana pungli sesuai dengan UU tentang Pelayanan Publik.
“Diharapkan masyarakat dapat melaporkan permasalahan yang ada di Desa, serta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang bersifat bersih dan transparan tanpa adanya Pungli,” ujarnya.
Kapolsek Meranti IPDA Hendra Setyawan, A.Md mengatakan kegiatan kampanye stop Pungli ini akan terus dilakukan agar semua pihak mengerti dan paham.
Karena persoalan Pungli ini merupakan tugas bersama, bukan hanya Tim Satgas yang sudah dibentuk tapi wujud partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Peran serta masyarakat dan kepedulian masyarakat sangat kita harapkan sekali, karena dengan adanya kerjasama ini maka kejadian pungli bisa dihentikan,” pungkas IPDA Hendra.
Penulis : JP. Parere














