Home / Polri

Jumat, 6 November 2020 - 17:03 WIB

Warga Yang Tidak Memakai Masker Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Kuala Behe – Upaya meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan tingkat penyebaran Virus Carona, Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto,S.sos bersama Anggotanya menggelar operasi yustisi kepada warganya yang tidak memakai masker dan di catat namanya dengan sekaligus berikan sosialisasi no 41 perbup tentang pendispliplinkan Protokol kesehatan supaya warga Kecamatan Kuala Behe terhindari virus corona. Kamis (5/11/20).

Kegiatan Operasi Yustisi kali ini lebih ditekankan kepada para pengguna jalan dan warga yang hendak keluar rumah untuk wajib menggunakan masker dan beberapa pelanggar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker hanya dicatat datanya dan diberikan imbauan

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Desa Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto,S.sos mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi dalam bentuk penertiban penggunaan masker oleh seluruh masyarakat yang berakifitas di luar rumah maupun di tempat umum dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dan sekaligus Sosialisasi Pergub dan perbup terkait Protokol Kesehatan,sebagai salah satu pelindung diri dan mendukung pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan semoga semua cepat berlalu,” ungkap Kapolsek

Baca juga  Kondisi Cuaca Memburuk, Bhabinkamtibmas bersama BPBD Landak Bagikan Masker

Penulis : Heri

Share :

Baca Juga

Polri

Masyarakat Kecamatan Kuala Behe Di Lakukan Tes Swab Oleh Pihak Puskesmas

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Lakukan Monitor Sekaligus Pengamanan Vaksinasi di Desa Nyayum

Polri

Reskrim Tertib Administrasi, Dukung Kinerja Polsek Ngabang

Polri

Polsek Menyuke Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Warga Masyarakat

Polri

Apel Bersama di Awal Tahun 2020, Ini di Sampaikan Kapolsek Mempawah Hulu

Polri

Polres Landak Laksanakan Pembinaan dan Pelatihan Calon Peserta Seleksi SIP TA. 2021

Polri

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan

Polri

Unit Lantas Dampingi Jasa Raharja Beri Penjelasan Klaim Asuransi Kepada Keluarga Korban Laka
error: Content is protected !!