Home / Parlementaria

Selasa, 10 November 2020 - 06:17 WIB

Komisi A dan Komisi B Bersama PT. PAS Gelar Rapat Dengar Pendapat

LANDAK – Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Landak panggil pihak Perusahaan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan karyawan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) dan pesangon yang tidak dibayarkan kepada karyawan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) yang di berhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang tersebut dipimpin oleh Cahyatanus Ketua Komisi A dan Evi Juvenalis Ketua Komisi B, didampingi Anggota Komisi A dan Anggota Komisi B serta dihadiri Dinas Perkebunan, Kapolsek, Pihak Perusahaan dan Perwakilan karyawan yang di PHK.

Cahyatanus selaku Ketua Komisi A menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT HPI karyawan PT PAS itu harus di bayar paling lambat akhir bulan November.

“Kita sepakati bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT. HPI karyawan PT. PAS itu harus di bayar paling lambat akhir bulan November ini, dan kemudian dari diskusi-diskusi yang berkembang kedepannya kita minta kepada pihak Perusahaan PT. HPI agar bertindak hati-hati dan bijaksana dalam rangka menjaga investasi yang ada di Kabupaten Landak terutama dibagian manajemen, jangan suka memecat karyawan sesuka hati lakukan hal-hal atau langkah dalam mengambil keputusan, kalau seandainya kita mau memberhentikan/memecat karyawan harus di lakukan klarifikasi terlebih dahulu kalau memang ada laporan, apa benar kalau karyawan ini melakukan kesalahan, jadi tidak boleh langsung pecat tetapi harus ada surat peringatan, SP’1 SP’2 bahkan sampai SP’3 terus setelah itu barulah di lakukan pemecatan dan apa bila mereka di pecat maka lakukan sesuai perundangan-undangan nomor 13 tahun 2003 tetang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bayar hak-hak mereka sebagai karyawan selama berapa lama mereka berkerja,” ucap Cahyatanus.

Baca juga  GAKTIBPLIN &  MITIGASI Bid Program POLDA KALBAR di Polres Landak

Selain itu cahyatanus menegaskan juga kepada semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ada

“Saya minta semua perushaan yang ada di kabupaten landak, rawat lah kebun itu dengan baik. Baik itu kebun plasma maupun itu kebun inti supaya hasilnya bisa maksimal dan harapan saya kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutup cahyatanus.

Evi Juvenalis selaku Ketua Komisi B juga menyampaikan, terkait hal karyawan yang di PHK oleh perusahaan dan menegaskan kepada perusahaan paling lambat 1 Minggu atau akhir bulan harus menyelesaikan hak-hak karyawan.

Baca juga  Banggakan Masyarakat Kapuas Hulu, Ponpes Al Jihad Juara 3 Piala Kasad Liga Santri PSSI

“Jangan sampai ancaman yang disampaikan oleh masyarakat tentang panen massal terjadi kalau lambat menanggapi tuntutan itu dan diingatkan lagi kepada perusahaan segera menangani hak-hak karyawan yang di PHK,” ungkap Evi Juvenalis.

Dalam hal yang sama Lisen Iyus selaku perwakilan karyawan PT. Palma Asri Sejahtera (PAS) juga mengatakan selaku karyawan yang di PHK sesuai tuntutan dan hasil rapat tadi bahwa kami tetap mengikuti proses dari pihak-pihak terkait bahwa kami siap di PHK asalkan perusahaan membayar pesangon.

“Jika perusahaan keberatan untuk membayar pesangon kami mohon untuk perusahaan menyerahkan kembali tanah yang kami serahkan karena kami hanya bisa hidup disitu, dan kami maunya perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh DPRD Landak maupun pihak Pemerintah bahwa keputusan paling lambat akhir bulan november ini,” jelas Lisen Iyus.

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Heri Saman Membuka Turnamen Sepak Bola Putri Tiang Tanjung Cup Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak

Parlementaria

Heri Saman Menutup Turnamen Mobile Legends se-Kabupaten Landak Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Mengadakan Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Tenaga Kerja di Kabupaten Landak

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Pidato Pengantar 3 Raperda Insiatif Eksekutif

Parlementaria

Heri Saman Melayat Kerumah Duka Ibu Marsiana Ningsih Anggota DPRD Kabupaten Landak Fraksi PDI Perjuangan

Parlementaria

Komisi 1 DPRD Landak dan Komindaq Lakukan Sidak di Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Peresmian Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 1201/Mempawah Tahun 2023 di Desa Selutung Kecamatan Mandor

Parlementaria

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, SH., MH Menghadiri dan Membuka Musyawarah Adat Kecamatan Menyuke, Kecamatan Meranti, dan Kecamatan Banyuke Hulu di Kecamatan Menyuke
error: Content is protected !!