Home / Nasional

Jumat, 27 November 2020 - 09:11 WIB

BUMDes Hanya Boleh Satu Tapi BUMDesma Bisa Banyak

Jakarta  – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,  Abdul Halim Iskandar menyatakan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi kalau BUMDes Bersama (BUMDesma) boleh didirikan sebanyak-banyaknya.

“BUMDes di desa hanya boleh berdiri satu di setiap desa. Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa,” kata Mendes Halim melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan BUMDes hanya boleh didirikan satu saja di setiap desa. Meski demikian, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbaga unit usaha.

Sementara BUMDes Bersama, yang didirikan melalui kerja sama antardesa, boleh didirikan sebanyak-banyaknya.

Baca juga  Kabupaten Landak Juara Umum Renang Porprov XII Kalbar Tahun 2022

Namun demikian, Gus Menteri mengingatkan bahwa BUMDes Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.

Selain itu, BUMDes Bersama juga harus didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa agar bisa melengkapi satu sama lain.

“Bisa saja BUMDes di Papua kerja sama dengan BUMDes di Jawa. Karena bisa saja potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” katanya.

BUMDes sendiri, kata dia, telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Baca juga  Agum Gumelar Berharap Staf Anies Baswedan Rela Membantu Heru Budi di DKI

Menurut dia, BUMDes akan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.

“Bahkan kita terobsesi agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan dan lain-lain. Itu nanti didukung melalui BUMDes. Kenapa BUMDes, karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan,” demikian kata Gus Menteri. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

KUPI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pesanan Gerakan Feminis Global

Nasional

Hari Ini Sri Mulyani Umumkan Data Penting APBN Juli 2024, soal Defisit, KUR, hingga Bansos

Nasional

Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan

Nasional

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Ini Sama dengan Peradilan Militer Memutus Kasus Perceraian

Nasional

Isu Iklim di Media: Antara Urgensi dan Kemasan

Nasional

Di Bawah Presiden, Badan Siber Dinilai Lebih Efektif

Nasional

DPR Ajukan Rencana Anggaran Rp7,7 Triliun untuk 2019

Nasional

Uni Eropa-Indonesia Gandeng OMS Luncurkan Proyek Transisi Energi Hijau
error: Content is protected !!