Home / Nasional

Jumat, 27 November 2020 - 09:11 WIB

BUMDes Hanya Boleh Satu Tapi BUMDesma Bisa Banyak

Jakarta  – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,  Abdul Halim Iskandar menyatakan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi kalau BUMDes Bersama (BUMDesma) boleh didirikan sebanyak-banyaknya.

“BUMDes di desa hanya boleh berdiri satu di setiap desa. Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa,” kata Mendes Halim melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan BUMDes hanya boleh didirikan satu saja di setiap desa. Meski demikian, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbaga unit usaha.

Sementara BUMDes Bersama, yang didirikan melalui kerja sama antardesa, boleh didirikan sebanyak-banyaknya.

Baca juga  Panglima TNI Berangkatkan Satgas PAM Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 631/Atg

Namun demikian, Gus Menteri mengingatkan bahwa BUMDes Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.

Selain itu, BUMDes Bersama juga harus didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa agar bisa melengkapi satu sama lain.

“Bisa saja BUMDes di Papua kerja sama dengan BUMDes di Jawa. Karena bisa saja potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” katanya.

BUMDes sendiri, kata dia, telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Baca juga  Pemkab Landak Resmi Launching Penerapan E-TPPL dan Penerapan Aplikasi Srikandi

Menurut dia, BUMDes akan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.

“Bahkan kita terobsesi agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan dan lain-lain. Itu nanti didukung melalui BUMDes. Kenapa BUMDes, karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan,” demikian kata Gus Menteri. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Komnas Perempuan Luncurkan Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM

Nasional

Gerakan Dayak Nasional Berlangsung Aman dan Damai, Pemuda Dayak Kalbar Ikut Menyampaikan Aspirasinya ke Istana Presiden RI

Nasional

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia, Difoto Tanpa Busana Saat “Body Checking”

Nasional

Ombudsman Beri Rekomendasi soal TWK KPK kepada Presiden

Nasional

Presiden: Rata-Rata Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah dari Rata-Rata Dunia

Nasional

Jokowi Mengaku akan Mulai Berkantor di IKN pada Juli Mendatang

Nasional

Prakiraan Cuaca BMKG: Bibit Siklon 93W, Hujan, Banjir Pesisir, Siaga 2 Provinsi

Nasional

Presiden Ungkap Keunggulan Energi Terbarukan Indonesia
error: Content is protected !!