Home / Nasional

Senin, 14 September 2020 - 09:31 WIB

Polisi Dalami Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Bandarlampung  – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus penusukan pendakwah ternama kelahiran Madinah Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) yang ditikam seorang pria saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu sore.

“Polisi tengah menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu malam.

Pandra menyebutkan, pelaku berinisial AA umur sekitar 20 tahunan, saat ini telah diamankan, dan polisi tengah melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan penikaman tersebut.

Kronologis kejadian ,lanjut Pandra, saat itu Syekh Ali Jaber tengah mengisi tausiah di Masjid Falahudin, Jalan Tamin No 45 Bandarampung.

Baca juga  Waspada Kejahatan Mengintai! Polisi Titip Pesan Kamtibmas di Balik Obrolan Warga

Sebelum acara berlangsung, lanjutnya, Syekh Ali Jaber memberikan kesempatan untuk berfoto dengan salah seorang jamaah dan anak kecil.

Kemudian, tiba-tiba ada seorang laki-laki dewasa naik ke atas panggung dan langsung mengarahkan senjata tajam ke arah Syekh Ali Jaber.

“Korban (Ali Jaber, Red) mengira pelaku akan ikut berfoto, ternyata menghujamkan senjata tajam ke arah Syekh. Korban sigap dan sempat menepis senjata tajam yang dihujamkan sehingga hanya mengenai bahu kanan,” katanya.

Korban Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, Tanjungkarang Barat untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga  Awal Mula Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai,Ternyata Gegara Ucapan Bupati Konawe Selatan

“Beliau saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan tengah beristirahat,” kata dia pula.

Sementara pelaku diamankan oleh jamaah dan petugas untuk kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Pandra menambahkan, pelaku merupakan warga sekitar dan saat ini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Masih dimintai keterangannya atas motif penusukan terhadap penceramah asal Madinah tersebut, dalam waktu 1×24 jam,” ujar Pandra. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jokowi Lantik Menteri Pertanian dan Kepala Staf Angkatan Darat Baru Pagi Ini

Nasional

Ini Angka Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies di Kalangan Pemilih Islam

Nasional

Setelah 7 Tahun, Jokowi Akhirnya Resmikan Merger Pelindo

Nasional

Usai Penggeledahan, KPK Akan Panggil Kembali Gubernur Kalbar

Nasional

Yusril Klarifikasi Pernyataan Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Nasional

WN Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung yang Sedang Murottal Al-Quran

Nasional

Dua Anggota TNI-Polri Ditembak KKB Saat Amankan Ibadah Gereja di Pegunungan Bintang

Nasional

Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
error: Content is protected !!