Home / Nasional

Senin, 14 September 2020 - 09:31 WIB

Polisi Dalami Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Bandarlampung  – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus penusukan pendakwah ternama kelahiran Madinah Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) yang ditikam seorang pria saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu sore.

“Polisi tengah menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu malam.

Pandra menyebutkan, pelaku berinisial AA umur sekitar 20 tahunan, saat ini telah diamankan, dan polisi tengah melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan penikaman tersebut.

Kronologis kejadian ,lanjut Pandra, saat itu Syekh Ali Jaber tengah mengisi tausiah di Masjid Falahudin, Jalan Tamin No 45 Bandarampung.

Baca juga  Minuman Tradisional Dukung Wisata Kesehatan

Sebelum acara berlangsung, lanjutnya, Syekh Ali Jaber memberikan kesempatan untuk berfoto dengan salah seorang jamaah dan anak kecil.

Kemudian, tiba-tiba ada seorang laki-laki dewasa naik ke atas panggung dan langsung mengarahkan senjata tajam ke arah Syekh Ali Jaber.

“Korban (Ali Jaber, Red) mengira pelaku akan ikut berfoto, ternyata menghujamkan senjata tajam ke arah Syekh. Korban sigap dan sempat menepis senjata tajam yang dihujamkan sehingga hanya mengenai bahu kanan,” katanya.

Korban Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, Tanjungkarang Barat untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga  Agustinus Siap Patuhi Protokol Kesahatan Cegah Penyebaran Covid-19

“Beliau saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan tengah beristirahat,” kata dia pula.

Sementara pelaku diamankan oleh jamaah dan petugas untuk kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Pandra menambahkan, pelaku merupakan warga sekitar dan saat ini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Masih dimintai keterangannya atas motif penusukan terhadap penceramah asal Madinah tersebut, dalam waktu 1×24 jam,” ujar Pandra. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Nasional, Diskominfo Landak Ikuti Kegiatan SAIK Se-Indonesia

Nasional

Jokowi: Pemenuhan Rencana Strategis Pertahanan 2020-2024 Disesuaikan dengan Anggaran Negara

Nasional

Brimob Polda Metro Minta Maaf Kepada Antara

Nasional

Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Nasional

Menumbuhkan Kembali Semangat Kebangsaan Melalui Lagu Nasional

Nasional

Gunung Agung Awas, Benda Sakral di Pura Besakih Diselamatkan

Nasional

Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Nasional

Prabowo Harap De Gadjah Jadi Gubernur Agar Pembangunan Bandara Terwujud
error: Content is protected !!