Home / Nasional

Senin, 14 September 2020 - 09:31 WIB

Polisi Dalami Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Bandarlampung  – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus penusukan pendakwah ternama kelahiran Madinah Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) yang ditikam seorang pria saat mengisi acara tabligh di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu sore.

“Polisi tengah menyelidiki motif pelaku melakukan penikaman terhadap pendakwah kondang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu malam.

Pandra menyebutkan, pelaku berinisial AA umur sekitar 20 tahunan, saat ini telah diamankan, dan polisi tengah melakukan penyelidikan terkait motif pelaku melakukan penikaman tersebut.

Kronologis kejadian ,lanjut Pandra, saat itu Syekh Ali Jaber tengah mengisi tausiah di Masjid Falahudin, Jalan Tamin No 45 Bandarampung.

Baca juga  Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Inflasi Pangan Jelang Ramadan

Sebelum acara berlangsung, lanjutnya, Syekh Ali Jaber memberikan kesempatan untuk berfoto dengan salah seorang jamaah dan anak kecil.

Kemudian, tiba-tiba ada seorang laki-laki dewasa naik ke atas panggung dan langsung mengarahkan senjata tajam ke arah Syekh Ali Jaber.

“Korban (Ali Jaber, Red) mengira pelaku akan ikut berfoto, ternyata menghujamkan senjata tajam ke arah Syekh. Korban sigap dan sempat menepis senjata tajam yang dihujamkan sehingga hanya mengenai bahu kanan,” katanya.

Korban Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, Tanjungkarang Barat untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga  Mendag Patok Harga Bawang Putih Tak Boleh Lebih dari Rp30.000/Kg

“Beliau saat ini dalam keadaan sehat walafiat dan tengah beristirahat,” kata dia pula.

Sementara pelaku diamankan oleh jamaah dan petugas untuk kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Pandra menambahkan, pelaku merupakan warga sekitar dan saat ini polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Masih dimintai keterangannya atas motif penusukan terhadap penceramah asal Madinah tersebut, dalam waktu 1×24 jam,” ujar Pandra. (Antara)

Share :

Baca Juga

Nasional

Informasi Prakiraan Hilal saat Matahari Terbenam Tanggal 10 Februari 2024 (Penentu Awal Bulan Syakban 1445 H)

Nasional

IWO Tolak RUU Penyiaran yang Digodok Komisi I DPR

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Lemahnya Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPR

Nasional

Dikabarkan akan Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Sejumlah Bintang Hollywood Puji Jakarta

Nasional

Kampung Bijak Sampah: Menyelesaikan Masalah Mulai dari Rumah

Nasional

Koalisi Menuntut Jokowi Cabut Keppres Soal HAM Berat Masa Lalu

Nasional

Empat Orangutan Sumatra Jalani Rehabilitasi di “Sekolah Hutan” Jantho Aceh

Nasional

8 Juta Anak Jadi Perokok, Organisasi Profesi Kedokteran Dukung Revisi Aturan Rokok
error: Content is protected !!