Ngabang – Dalam kurun waktu 48 jam Polsek Ngabang tangani 2 kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di TKP yang berbeda.
Menurut keterangan dari Panit 1 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto dalam 2 hari ini Polsek Ngabang telah mengamankan 6 orang yang diduga telah melakukan pencurian TBS di 2 perusahaan perkebunan sawit yang berbeda yakni di PT. Pratama Prosentindo (PP) yang berarea di Desa Penyaho Dangku Kecamatan Ngabang dan di PT. Daya Landak Plantation(DLP) yang berarea di wilayah Desa Mandor Kiru Kecamatan Jelimpo. Sabtu (29/11/20).
“Untuk kasus yang terjadi di PT. PP wilayah Desa Penyaho Dangku jumlah tersangkanya yang kita amankan sebanyak 2 orang, sedangkan untuk kejadian di PT. DLP wilayah Desa Mandor Kiru jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang,” ungkap Sugiyanto.
Dia juga menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka kasus per kasus modus dan cara kejanya hampir sama yaitu dilakukan bersama-sama.dan barang hasil curian ditumpuk di pinggir jalan agar memudahkan dalam pengangkutan atau pengambilan.
“Pasal yang kita persangkakan terhadap mereka juga sama dan memenuhi unsur yang sama yakni dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan dilakukan bersama-sama sesuai bunyi pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, ” imbuh Sugiyanto.
Ditemui diruang kerjanya Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon membenarkan bahwa Polsek Ngabang dalam 2 hari terakhir telah mengamankan 6 orang yang diduga telah melakukan pencurian TBS di 2 perusahaan berbeda.
Tampubolon juga menambahkan tentang prosedur penahanan maupun akan ditahan terkait pandemi covid 19, Polsek Ngabang ttp akan memberlakukan prosedur sesuai aturan prokes.
“Kepada mereka tetap kita berlakukan protokol kesehatan, sebelum kita tahan kita sudah lakukan rapid test dan mereka juga wajib cuci tangan dan mengenakan masker walau di dalam sel tahanan,” ujar Tampubolon.
Penulis : Ir











