Home / Parlementaria

Jumat, 4 Desember 2020 - 13:50 WIB

Terkait Perda Nomor 9 Tahun 2019 DPRD Provinsi Kalimantan Barat Melakukan Sosialisasi Di Kabupaten Landak

LANDAK – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi khususnya di wilayah Kabupaten Landak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak, dipimpin oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa atau diwakili oleh Staf Ahli Bupati Landak Nikolaus, Wakil Ketua Lamri, Anggota DPRD Landak Cahyatanus, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait. Jum’at (4/11/2020).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Lamri mengatakan, pada dasarnya DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi di Kabupaten Landak yaitu berkaitan tentang Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang pertambangan.

“Pada dasarnya DPRD Landak sangat menyambut baik dengan adanya sosialisasi ini karena mereka membahas tentang pertambangan. Untuk pertambangan juga harus ada ijin dari provinsi karena provinsi yang mempunyai wewenang terhadap hal ini agar tidak ada lagi penambangan yang tidak bersyarat dari baik itu dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ungkap Lamri.

Baca juga  Rapat Bersama Disporapar, Komisi C DPRD Landak Minta Peningkatan PAD Pariwisata

Staf Ahli Bupati Landak Nikolaus yang mewakili Bupati Landak menyampaikan, adanya Perda ini karena disusun oleh Provinsi karena amanat Undang-undang tahun 2004-2019 yaitu tentang pertambangan.

“Dalam rangka berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batubara maka dilakukanlah sosialisasi ini. Di Kabupaten Landak ada beberapa jenis tambang yaitu emas, poksit, batu dan sertu dan perlu ijin dari provinsi karena kewenangan dari provinsi. Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini provinsi bisa lebih aktif lagi dalam mendata lokasi tambang yang ada di landak, dilakukan proses perijinannya sehingga masyarakat itu dapat melaksanakan tambangnya yang sudah diberi ijin dari provinsi,” ucap Nikolaus.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat Thomas Alexander mengatakan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini dalam rangka untuk mengatur adanya kegiatan pengelolaan pertambangan.

Baca juga  Hari Terakhir Operasi Pekat, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Harapannya adalah masyarakat bisa mengajukan ijin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perda ini lahir untuk memberikan perijinan atau kewenangan, karena selama ini kerap kali terjadi permasalahan-permasalahan yang sifatnya krusial, mengingat belum ada produk hukum yang mengatur secara jelas, terutama pada kewenangan galian C. Artinya dengan adanya Perda ini, dari yang tidak legal menjadi legal.
Tentu dengan adanya perda ini, adanya konektivitas antara ketersediaan bahan tambang dengan terciptanya lapangan pekerjaan. Ini harus kita bangun agar manfaatnya lebih jelas ketimbang tidak dilakukan secara struktur,” papar Thomas Alexander.

Ia pun menambahkan, Secara teknis nantinya akan diatur melalui Peraturan Gubernur (PERGUB).

Penulis: MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripuna ke – 3 Masa Sidang Tahun 2022 DPRD Kab. Landak dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A. 2023 Oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Ajak Masyarakat Bahu Membahu Berantas Virus Corona

Parlementaria

Menghadiri Undangan Kunker DANLANTAMAL XII Pontianak, DPRD Landak : Terima Kasih Telah Datang Di Kabupaten Landak

Parlementaria

Pembagian Plasma Belum Dilaksanakan, DPRD Landak Panggil PT.IGP

Parlementaria

DPRD Hendaknya Senantiasa Hadir di Tengah Masyarakat, Karena Ia Wakil Rakyat

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-1 Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang lll Dan Penyampaian Laporan Hasil Reses

Parlementaria

Napi Mengamuk Lapas Banda Aceh Dibakar

Parlementaria

DPRD Landak Menerima Diskusi Tukar Pendapat Bersama Sejumlah Kepala Desa Yang Tergabung dalam Forum Sebelas Kepala Desa Satu Jalur
error: Content is protected !!