Home / Pemda Landak

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:34 WIB

Penduduk Miskin Kabupaten Landak Tahun 2020 Mengalami Penurunan

LANDAK – Persentase penduduk miskin Kabupaten Landak tahun 2020 adalah 11,12 persen yang berarti mengalami penurunan 0,35 persen dibandingkan data tahun 2019.

Menurunnya persentase angka kemiskinan ini dikutip dari berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Landak melalui Profil Kemiskinan Kabupaten Landak 2020 No. 01/12/6103/Th.VIII pada tanggal 15 Desember 2020.

Dalam berita resmi tersebut, dicantumkan bahwa pada tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Landak sebesar 42,36 ribu jiwa (11,12 persen), mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 yang tercatat sebesar 11,47 persen.

Sedangkan Garis Kemiskinan Kabupaten Landak tahun 2020 sebesar Rp. 385.314,- mengalami kenaikan 2,99 persen dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp. 374.117,-. Kemudian untuk Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Landak tahun 2020 sebesar 1,54 mengalami penurunan 0,17 dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar 1,71.

Baca juga  Pj Bupati Landak Tandatangani MoU Antara Kepala Daerah Dengan APH Tingkat Provinsi Dan Kabupaten Kota Se-Kalimantan Barat

Menanggapi data tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa memaparkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin menurut Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat tahun 2019-2020, Kabupaten Landak masih berada peringkat 13 setelah Kabupaten Ketapang.

“Kita di Kabupaten Landak pada tahun 2020 menempati peringkat 13 setelah Kabupaten Ketapang, sedangkan urutan pertama yakni Kabupaten Kubu Raya. Tetapi setiap tahun perubahan persentase penduduk miskin selalu mengalami penurunan,” ujar Bupati Landak.

Baca juga  Kalbar Kehilangan 2 Prajurit TNI, Bupati Karolin : Keamanan Itu Adalah Sesuatu Yang Mahal

Saat dikonfirmasi terkait data resmi ini, Kepala BPS Kabupaten Landak Yanuar Lestariadi mengatakan bahwa garis kemiskinan merupakan penjumlahan dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan.

“Garis Kemiskinan merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan. Garis Kemiskinan Makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita perhari. Garis kemiskinan Non Makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan,” jelas Yanuar.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Wabup Heriadi Buka Musorkab IV KONI Kabupaten Landak Tahun 2017

Pemda Landak

Polres Landak Laksanakan Giat Gotong Royong Rumah Ibadah

Pemda Landak

Evaluasi PPKM Mikro Di Landak, Bupati Karolin : Terimakasih Dukungan Masyarakat

Pemda Landak

Ajak Generasi Muda Meriahkan HUT RI Ke – 74 Dengan Lomba Gerak Jalan

Pemda Landak

Harapan Bupati Landak Kepada Kapolda Kalbar Yang Baru

Pemda Landak

Bupati Tandatangani Piagam Kerja Sama Program Pembangunan Satu Juta Unit Rumah

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka HUT Ke-66 Pemprov Kalbar

Pemda Landak

Dinas PUPR,  Pembangunan Gunakan DAK Rampung 100 Persen
error: Content is protected !!