Home / Pemda Landak

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:34 WIB

Penduduk Miskin Kabupaten Landak Tahun 2020 Mengalami Penurunan

LANDAK – Persentase penduduk miskin Kabupaten Landak tahun 2020 adalah 11,12 persen yang berarti mengalami penurunan 0,35 persen dibandingkan data tahun 2019.

Menurunnya persentase angka kemiskinan ini dikutip dari berita resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Landak melalui Profil Kemiskinan Kabupaten Landak 2020 No. 01/12/6103/Th.VIII pada tanggal 15 Desember 2020.

Dalam berita resmi tersebut, dicantumkan bahwa pada tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Landak sebesar 42,36 ribu jiwa (11,12 persen), mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 yang tercatat sebesar 11,47 persen.

Sedangkan Garis Kemiskinan Kabupaten Landak tahun 2020 sebesar Rp. 385.314,- mengalami kenaikan 2,99 persen dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp. 374.117,-. Kemudian untuk Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Landak tahun 2020 sebesar 1,54 mengalami penurunan 0,17 dibandingkan tahun 2019 yang tercatat sebesar 1,71.

Baca juga  Jalin Silaturahmi dan Sinergi, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Polres Mempawah

Menanggapi data tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa memaparkan bahwa jumlah dan persentase penduduk miskin menurut Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat tahun 2019-2020, Kabupaten Landak masih berada peringkat 13 setelah Kabupaten Ketapang.

“Kita di Kabupaten Landak pada tahun 2020 menempati peringkat 13 setelah Kabupaten Ketapang, sedangkan urutan pertama yakni Kabupaten Kubu Raya. Tetapi setiap tahun perubahan persentase penduduk miskin selalu mengalami penurunan,” ujar Bupati Landak.

Baca juga  TIM PSDC Landak Diharapkan Mampu Bersaing di Pesparawi XII

Saat dikonfirmasi terkait data resmi ini, Kepala BPS Kabupaten Landak Yanuar Lestariadi mengatakan bahwa garis kemiskinan merupakan penjumlahan dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan.

“Garis Kemiskinan merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan. Garis Kemiskinan Makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori perkapita perhari. Garis kemiskinan Non Makanan adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan,” jelas Yanuar.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Humas Diskominfo Landak Jadi Narasumber pada Pelatihan Jurnalistik Humas Polres Landak

Pemda Landak

Jalin Kerjasama Bupati Landak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Kalbar

Pemda Landak

Bupati Ucap Terima Kasih Kepada Ketua Dewan Dan Anggota Dewan

Pemda Landak

Bupati Buka Turnamen Kecamatan Cup 2019

Pemda Landak

Bupati Buka Kegiatan Pengawasan Partisipatif

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Kegiatan Pertunjukan Atraksi Wisata Alam dan Budaya di Wisata Air Merah, Desa Mungguk

Pemda Landak

Jaga Ketahanan Pangan, Bupati Landak Tanam dan Panen Pekarangan Pangan Lestari

Pemda Landak

Musrenbang Provinsi Kalbar, Bupati Landak Paparkan Capaian Pembangunan 2019
error: Content is protected !!