NGABANG – Polres Landak, Kalimantan Barat telah melaksanakan pres rillis akhir tahun 2020 Kamis (31/12/2020).
Dalam pres rillis tahunan tersebut Polres Landak menyampaikan hasil capaian kinerjanya dalam pengungkapan kasus sepanjang tahun 2020.
Seperti yang disampaikan Kapolres Landak AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, SIK saat pres rillis memaparkan, selama tahun 2020, jumlah kejahatan cendrung meningkat sebanyak 4,38 %, dibandingkan tahun 2019. Namun penyelesaikan cendrung meningkat pula sebanyak 19 poin (19,19 %) pada tahun 2020.
“Empat jenis kejahatan itu meliputi Konvensional, Trans Nasional, THD Kekayaan Negara, dan Kontijensi,” jelas AKBP Ade Kuncoro Ridwan, SIK.
Pada tahun 2020 ada peningkatan 108 kasus, sementara pada tahun 2019 hanya 99 kasus. Namun jika dilihat dari penyesesaikan kasus pada tahun 2020 meningkat juga.
“Pada kasus Konvensional yang tadinya hanya 89 %. Ditahun 2020 ini naik menjafi 92 %,” tegas Ade Kuncoro.
Kemudian masuk kasus trans nasional pada tahun 2020 nihil.
Lanjut, pada THD Kekayaan Negara pada tahun 2020 ada 11 kasus, sedangkan tahun 2019 ada 13 kasus.
Kapolres juga menyinggung pengungkapan kasus yang menonjol selama tahun 2020 ada 2 yaitu kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Oktober 2020. Tersangka Tono.
“Kasus ini ditanggi Polsek Mandor pada tanggal 24 Oktober 2020 Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 353 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” bebernya.
Kasus lainnya di Pak Mayam pada bulan Maret 2020.Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 353 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Tersangkanya adalah Urai Ariyanto.
Masuk pada kasus tindak pidana korupsi, jajaran Polres Landak. Pada tahun 2020 target ada 3 kasus, li nya 1 dan lp nya 1. Sementara kasus yang masih berjalan adalah ditangan penyidik ada 3 perkara.
Kemudian masuk kasus illegal loging ada 1 perkara dan masih berlanjut.
Kapolres juga menegaskan pengungkapan kasus tilang dan teguran pada tahun 2020, kasus tilang ada 1444, sedangkan tahun 2019 ada 3089. Kemudian teguran pada tahun 2020 ada 3449 dan tahun 2019 ada 3337.
“Jika kita lihat untuk tilang dan teguran pada tahun 2019 lebih tinggi yaitu 6426. Sedangkan tahun 2020 hanya 4898,” beber Kapolres.
Kemudian masuk pada kejahatan Narkoba, Polres Landak pada tahun 2020 telah menyelesikan 36 kasus. Sedangkan pada tahun 2019 ada 29 kasus. Ini artinya ada kenaikan penyelesaikan kasus se besar 24.13 %.
Kenaikan juga terjadi di Barang Bukti (BB) pada tahun 2019 yaitu 158, 54 gram. Ditahun 2020 berhasil diamankan seberat 366, 84 gram. “Jelas mengalami kenaikan 131, 38 %,” kata Kapolres.
Sementara untuk jumlah tersangka ditahun 2020 ada 42 tersangka pria, dan wanita ada 7 tersangka. Sedangkan untuk jumlah tersangka pada tahun 2019 pria ada 32 orang dan wanita ada 8 tersangka.
Terakhir Kapolres menjelaskan untuk kasus Laka Lantas ditahun 2020 ada 57 kasus, sedangkan ditahun 2019 ada 67 kasus.

Dalam pres rillis akhir tahun 2020 kemarin, Polres Landak juga memberikan “Piagam Penghargaan” kepada wartawan Kabupten Landak atas peran serta kerjasama sebagai mitra Humas Polres Landak dalam mempublikasikan berita terkait dengan kegiatan Kepolisian di wilayah hukum Polres Landak.
2 perwakilan diserahkan secara simbolis diberikan kepada Heri irawan dan Alfon mewakili dari Landak News dan Pontianak Tribun. (One)









