Home / Politik

Sabtu, 2 Januari 2021 - 09:28 WIB

PDIP Dukung Penuh Pelarangan FPI: Demi Kebhinekaan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mendukung penuh langkah pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, keputusan tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah menjaga kebhinnekaan.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Ahmad Basarah lewat siaran pers, Rabu (30/12).

Basarah lalu menyinggung soal pimpinan FPI Rizieq Shihab yang mendukung ISIS. Video Rizieq saat melontarkan pernyataan dukungan terhadap ISIS sempat diputar pemerintah kala mengumumkan pelarangan FPI.

Menurut Basarah, sikap FPI itu semakin menguatkan anggapan bahwa Rizieq Shihab cs memang mendukung perjuangan ISIS yang juga dilarang di Indonesia.

Baca juga  Pasi Log Kodim 1210/Landak Turun Langsung Pantau Harga Sembako di Pasar Rakyat Ngabang

“Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” imbuhnya.

Basarah lalu meminta masyarakat untuk mengambil pelajaran penting dari pelarangan FPI. Dia mengatakan bahwa kebebasan berserikat memang dilindungi konstitusi, namun bukan berarti bebas tanpa batas.

“Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Basarah.

“Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, mengganggu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinnekaan di tanah air,” sambungnya.

Baca juga  3 Survei Terbaru Pilpres 2024: Charta Politika Beda Sendiri Soal Elektabilitas Ganjar-Mahfud

Basarah mengatakan bahwa langkah pemerintah harus didukung dalam rangka menciptakan kebebasan berserikat sesuai koridor hukum. Dia menegaskan bahwa kebebasan berserikat tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” kata Basarah.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Mereka yang menandatangani SKB antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar. (CNNI)

Share :

Baca Juga

Politik

Kemandirian Bangsa Mendesak untuk Dilakukan Sekarang agar Pemerintah Tidak Impor Lagi Bahan Pangan

Politik

Megawati Absen pada Pelantikan Prabowo, Instruksikan 110 Kader PDIP Hadir

Politik

Revisi UU Desa Ternyata Tidak Masuk Prolegnas 2023, DPR Sendiri Belum Agendakan Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dalam Waktu Dekat

Politik

H. Alifudin Sosalisasi Empat Piliar MPR RI di Desa Munggu

Politik

Partai Gelora Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi Ulang

Politik

Vinsensius Serahkan Berkas Balon Bupati Landak di PKB

Politik

Masyarakat Diminta Waspada akan Munculnya La Nina Jelang Akhir Tahun

Politik

Launching Program ‘Cuan Yuk!’, Partai Gelora Beri Pelatihan Cara Membuat Bolu Cempedak yang Enak
error: Content is protected !!