Home / Parlementaria

Kamis, 7 Januari 2021 - 20:32 WIB

Terkait Peraturan Bupati Landak Nomor 50 Tahun 2019, Komisi A Gelar RDP Dengan Kadis PM/PemDes

LANDAK – Terkait peraturan Bupati Landak, Nomor 50 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan badan permusyawaratan desa, Komisi A DPRD Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemerintah Desa (PM) atau Pemerintahan Desa (Pemdes).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang dipimpin Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Bernadinus Mariadi, Suani dan Rudi, dihadiri Mardimo Kadis PM/ Pemdes beserta staf. Kamis (07/01/2021).

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi A Cahyatanus menyampaikan bahwa, rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait terhadap proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 145 Desa.

“Diundang-undang nomor 6 tahun 2004 ada opsi langsung atau melalui musyawarah mufakat. Dan untuk perbup yang disusun oleh Bupati itu lebih menyederhanakan dengan tujuan untuk menekan biaya, menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dalam pemilihan BPD itu sendiri,” ucap Cahyatanus.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Undangan Aksi Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024

Ia menambahkan apa yang sudah dijadwalkan dan dilakukan beberapa hari ini itu akan tetap dilanjutkan dan kalau ada perbaikan-perbaikan maka akan dilanjutkan perbaikan untuk kedepannya. Ada beberapa Desa tanpa melalui pemilihan BPD dan langsung dikukuhkan maka akan dipanggil oleh Dinas terkait untuk memberikan penjelasan.

Kadis PM/Pemdes Mardimo mengatakan, jumlah Desa yang akan melakukan pemilihan BPD ini yaitu sebanyak 145 Desa, jadwalnya sudah dirancang sekitar bulan Januari ini untuk proses pemilihannya, dan pelantikan nya dirancang yaitu bulan februari atau maret mendatang.

Baca juga  Komisi B Panggil Pihak Perusahaan PT. Palma Bumi Lestari Dalam Rapat Dengar Pendapat

“Rapat ini sebetulnya lebih kepada dengar pendapat yaitu menyepakati proses mekanisme seperti apa dilapangan dan antisipasi jika ada permasalahan-permasalahan yang menjadi konsen pemerintah baik itu tentang protokol kesehatan atau mekanisme-, mekanisme yang harus diikuti oleh setiap desa berkaitan dengan pemilihan ini,” ujar Mardimo.

Penulis: MC DPRD Lamdak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Ajak Masyarakat Bahu Membahu Berantas Virus Corona

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023

Parlementaria

Menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK, Heri Saman: Jangan Mudah Minta Pindah Tugas

Parlementaria

Pondok Al-Ikhlas Taliwang, Tancapkan Visi Pesantren Percontohan Bertaraf International

Parlementaria

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap RAPBD Tahun 2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Kegiatan Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Beragama Kabupaten Landak Tahun 2023

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ll Tahun 2021-2022

Parlementaria

Komisi A DPRD Landak Rapat Kerja Bersama OPD Terkait di Kabupaten Landak
error: Content is protected !!