Home / Parlementaria

Kamis, 7 Januari 2021 - 20:32 WIB

Terkait Peraturan Bupati Landak Nomor 50 Tahun 2019, Komisi A Gelar RDP Dengan Kadis PM/PemDes

LANDAK – Terkait peraturan Bupati Landak, Nomor 50 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan badan permusyawaratan desa, Komisi A DPRD Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemerintah Desa (PM) atau Pemerintahan Desa (Pemdes).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang dipimpin Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Bernadinus Mariadi, Suani dan Rudi, dihadiri Mardimo Kadis PM/ Pemdes beserta staf. Kamis (07/01/2021).

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi A Cahyatanus menyampaikan bahwa, rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait terhadap proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 145 Desa.

“Diundang-undang nomor 6 tahun 2004 ada opsi langsung atau melalui musyawarah mufakat. Dan untuk perbup yang disusun oleh Bupati itu lebih menyederhanakan dengan tujuan untuk menekan biaya, menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dalam pemilihan BPD itu sendiri,” ucap Cahyatanus.

Baca juga  Rapat Paripurna DPRD Landak Tentang Catatan Strategis Dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Landak Tahun Anggaran 2020

Ia menambahkan apa yang sudah dijadwalkan dan dilakukan beberapa hari ini itu akan tetap dilanjutkan dan kalau ada perbaikan-perbaikan maka akan dilanjutkan perbaikan untuk kedepannya. Ada beberapa Desa tanpa melalui pemilihan BPD dan langsung dikukuhkan maka akan dipanggil oleh Dinas terkait untuk memberikan penjelasan.

Kadis PM/Pemdes Mardimo mengatakan, jumlah Desa yang akan melakukan pemilihan BPD ini yaitu sebanyak 145 Desa, jadwalnya sudah dirancang sekitar bulan Januari ini untuk proses pemilihannya, dan pelantikan nya dirancang yaitu bulan februari atau maret mendatang.

Baca juga  Komisi C DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang Rencana Kerja dan Data Tenaga Honorer

“Rapat ini sebetulnya lebih kepada dengar pendapat yaitu menyepakati proses mekanisme seperti apa dilapangan dan antisipasi jika ada permasalahan-permasalahan yang menjadi konsen pemerintah baik itu tentang protokol kesehatan atau mekanisme-, mekanisme yang harus diikuti oleh setiap desa berkaitan dengan pemilihan ini,” ujar Mardimo.

Penulis: MC DPRD Lamdak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

KOMISI C DPRD Kabupaten Landak Menghadiri Rapat Pembentukkan Kepengurusan dan Anggota IAKMI Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengikuti Jalan Santai dan Senam Massal Dalam Rangka Memperingati HKN Yang Ke-58 dan HUT KORPRI Yang ke-51

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan OPD Dalam Jabatan Baru diWilayah Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Landak Tentang Kepemudaan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2022 oleh Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak Gelar RDP Bersama OPD Terkait RAPBD Tahun 2022

Parlementaria

Margareta Menghadiri Undangan Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia Paroki Santo Yohanes Pemandi Pahauman

Parlementaria

Kunker Ke Sengah Temila, DPRD Landak Jaring Aspirasi Masyarakat
error: Content is protected !!