Home / Parlementaria

Kamis, 7 Januari 2021 - 20:32 WIB

Terkait Peraturan Bupati Landak Nomor 50 Tahun 2019, Komisi A Gelar RDP Dengan Kadis PM/PemDes

LANDAK – Terkait peraturan Bupati Landak, Nomor 50 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan badan permusyawaratan desa, Komisi A DPRD Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemerintah Desa (PM) atau Pemerintahan Desa (Pemdes).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang dipimpin Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota Komisi A Bernadinus Mariadi, Suani dan Rudi, dihadiri Mardimo Kadis PM/ Pemdes beserta staf. Kamis (07/01/2021).

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi A Cahyatanus menyampaikan bahwa, rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait terhadap proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 145 Desa.

“Diundang-undang nomor 6 tahun 2004 ada opsi langsung atau melalui musyawarah mufakat. Dan untuk perbup yang disusun oleh Bupati itu lebih menyederhanakan dengan tujuan untuk menekan biaya, menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dalam pemilihan BPD itu sendiri,” ucap Cahyatanus.

Baca juga  Wabup Erani Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Landak Kembali Raih WTP ke-12 Kali

Ia menambahkan apa yang sudah dijadwalkan dan dilakukan beberapa hari ini itu akan tetap dilanjutkan dan kalau ada perbaikan-perbaikan maka akan dilanjutkan perbaikan untuk kedepannya. Ada beberapa Desa tanpa melalui pemilihan BPD dan langsung dikukuhkan maka akan dipanggil oleh Dinas terkait untuk memberikan penjelasan.

Kadis PM/Pemdes Mardimo mengatakan, jumlah Desa yang akan melakukan pemilihan BPD ini yaitu sebanyak 145 Desa, jadwalnya sudah dirancang sekitar bulan Januari ini untuk proses pemilihannya, dan pelantikan nya dirancang yaitu bulan februari atau maret mendatang.

Baca juga  Ketua DPRD Landak dan DPD PPNI Landak Mengadakan Bakti Sosial Sunat Massal di Desa Tunang

“Rapat ini sebetulnya lebih kepada dengar pendapat yaitu menyepakati proses mekanisme seperti apa dilapangan dan antisipasi jika ada permasalahan-permasalahan yang menjadi konsen pemerintah baik itu tentang protokol kesehatan atau mekanisme-, mekanisme yang harus diikuti oleh setiap desa berkaitan dengan pemilihan ini,” ujar Mardimo.

Penulis: MC DPRD Lamdak

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Fraksi-fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Persetujuan Bangunan Gedung

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pj. Bupati Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun 2023 Desa Bengawan Ampar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak

Parlementaria

Pelaksanaan Ritual Adat Naik Dango ke-37, Heri Saman : Walaupun Ditengah Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian Di Kabupaten Landak Tidak Mengalami Goncangan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Gelar Rapat Bersama Bapemperda Terkait Propemperda Tahun 2021

Parlementaria

Ketua Komisi C DPRD Landak Mengikuti Upacara dan Ziarah Rombongan serta Tabur Bunga Hari Berkabung Daerah Tingkat Provinsi Kal-Bar

Parlementaria

Hadiri Launching Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, Anggota DPRD Landak : Semoga Aplikasi CMS Semakin Berkembang

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Menghadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2021
error: Content is protected !!