Menjalin – Untuk menindak lanjuti Perintah Pimpinan Forkopimcam Menjalin lakukan pendataan dan memberikan Imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Ijin ) khususnya di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Kamis( 04/02/21).
Di Wilayah Kecamatan Menjalin ada beberapa tempat masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin, hal ini harus kita cegah agar tidak meluas ke daerah lainnya, Forkopimcam Menjalin akan bersinergi untuk melakukan Pencegahan Peti dan kita akan melibatkan pihak keamanan, diantaranya Koramil Menjalin, Polsek Menjalin, Unsur Muspika, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat Tokoh Adat ” Ungkap Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin S.H.
Burhan menambahkan hari ini kita bersama Tim mendatangi warga di Dusun Jaor Desa Raba yang mana masyarakat ada yang melakukan kegiatan PETI dilokasi kita berdialog dengan pekerja agar tidak lagi melakukan kegiatannya dan memasang Bainer Imbauan pelarangan dan Sanksi Pidana jika masih melakukan kegiatan aktivitas ” Tegasnya.
Harapannya dengan memberikan Imbauan kepada masyarakat tidak ada lagi kegiatan Peti dan mohon juga dukungannya kepada seluruh warga maupun unsur terkait bersama-sama kita dukung kebijakan Pemerintah di Kecamatan Menjalin aktivitas Peti sudah dilarang, mari kita jaga situasi tetap aman dan kondusif jangan mudah percaya sama berita hoax” Pungkasnya.
Penulis : Rodiansyah









