Sengah Temila – Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto bersaman empat Personil lainnya amankan Sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 dengan Nomor Polisi KB 3864 NR dan FI (23 th), laki-laki, warga Desa Banying Kecamatan Sengah Temila. Sabtu, (13/02/21)
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan “FI diamankan karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan Sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 dengan Nomor Polisi KB 3864 NR” kata Kapolsek
FI di amankan sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor TBL/30 /II / 2021 / Res Kubu Raya / Sek Sui Raya tanggal 11 Februari 2021 )
Dijelaskannya bahwa dari hasil introgasi FI, sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tersebut dibelinya dari orang yang tidak di kenal yang berasal dari Kabupaten Sintang dengan harga Rp. 23.000.000,- melalui Via Mesenger Facebook. Kemudian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dibawa FI pulang ke kampung di Dusun Ngadan Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
“Saat ini FI dan Sepeda Motor sudah kita serahkan ke Polsek Sungai Raya, mengingat TKPnya di wilayah hukum Polsek Sungai Raya, ” ujar Kapolsek IPIDA. Yulianus Van Chanel.TK S.I.P.
Penulis : Son









